Home
Login.
Artikelilmiahs
8208
Update
NUR CHINTIA YULI H.
NIM
Judul Artikel
“PERHITUNGAN BESARNYA GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI “ (Tinjauan Yuridis Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Prestasi Yang Tidak Sebagaimana Diperjanjikan Pada Perjanjian Pemborongan Antara PT. Mazuvo Indo dan Ir. Ariawan Ardianto).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAKSI Pada dasarnya setiap orang, badan atau instansi bebas untuk membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan dana, bentuk konstruksi dan bahan yang digunakan. Pengaturan dan pengawasan bangunan gedung oleh Pemerintah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 10 September 2005. Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dilakukan melalui penyedia jasa konstruksi dalam bentuk “Perjanjian Pemborongan.” Adakalanya dalam pengerjaan pembangunan gedung terjadi keterlambatan, sehingga bangunan tidak selesai tepat pada waktunya. Dalam hal demikian pemborong (Annemer) berarti melakukan wanprestasi atau tidak melakukan sebagaimana yang harus dilakukan menurut perjanjian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan memahami cara menentukan jenis ganti rugi dan cara memperhitungkan besarnya ganti rugi dalam perjanjian pemborongan menurut KUH Perdata dan Doktrin dan mengetahui apakah penentuan jenis ganti rugi dan cara memperhitungkan besarnya ganti rugi pada Perjanjian pemborongan antara PT. Mazuvo Indo dan Ir. Ariawan Ardianto oleh Hakim sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan Doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan ganti rugi yang diajukan oleh PT. Mazuvo Indo hanya dikabulkan sebagian oleh hakim, hal ini karena dalam perkara wanprestasi tidak mengenal kerugian Immateriil dan hakim secara sistematis tidak merinci kerugian dan ganti rugi ke dalam masing-masing unsur yang meliputi biaya, rugi dan bunga.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Basically every person, agency or institution is free to construct the building in accordance with the needs, availability of funds, the form of construction and materials used. Regulation and supervision by government buildings regulated in Law No. 28 of 2002 on Building and implementing regulations in that Regulation. Regulation 36 of 2005 on the Implementation of Law No.. 28 of 2002 on Building, which is defined and entered into force on 10 September 2005. Buildings in the implementation of development can be done through the construction service providers in the form of "Works Agreement." Sometimes in the execution of construction delays, so the building is not completed on time. In such case the contractor (Annemer) means default or do not perform as they should be done according to the agreement. This research was conducted with the aim of understanding how to determine the type of compensation and how to take into account the amount of compensation in the chartering agreement according to the Civil Code and the Doctrine and determine whether the determination of compensation and how to take into account the amount of compensation in the chartering agreement between PT. Indo Mazuvo and Ir. Ariawan Ardianto by Judge in accordance with the provisions stipulated in the Civil Code and Doctrine. The results showed that the claim for compensation filed by PT. Indo Mazuvo only partially granted by the judge, this is because in the case of default does not recognize immaterial losses and systematically judge did not specify damages and compensation in each of the elements which include costs, damages and interest.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save