Home
Login.
Artikelilmiahs
8203
Update
TAOFIK
NIM
Judul Artikel
PEMBERIAN SANKSI BAGI POLISI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DEMI UNTUK MENCAPAI KINERJA KEPOLISIAN YANG LEBIH BAIK (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRES BANYUMAS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Sesuai dengan bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melihat dari fungsi dan kewenangan Polri yang sangat besar dalam rangka untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib, maka akibat dari kewenangan yang besar itu tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dari oknum Polri sehingga dapat merugikan masyarakat. Perlu adanya mekanisme aturan untuk menjamin adanya pengawasan dan pemberian sanksi bagi anggota Polri apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan. Oleh karena anggota Polri dalam menjalankan tugasnya maupun dalam kegiatan pribadi sehari-hari perlu diatur baik diatur dalam peraturan yang bersifat umum seperti hukum pidana maupun dalam peraturan yang bersifat khusus yaitu peraturan Kode Etik Profesi Polri. Pengaturan mengenai pemberian sanksi bagi Polri yang melanggar peraturan hukum pidana dan yang melanggar Kode Etik Profesi Polri berbeda baik dalam hal mekanisme dalam pemberian sanksinya maupun kewenangan lembaga yang memberikan sanksinya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pemberian sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana serta lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi pidana. Dan mekanisme pemberian sanksi bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Profesi Polri serta lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi Kode Etik Profesi Polri. Kata kunci: Polisi, sanksi pidana, dan sanksi kode etik profesi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Abstract According to article 2 Law number 2 of 2002 on the law of Police of Republic Indonesia which state the function of police is one of public administration function in the term of security and social order, law enforcement, protection, and social service. Based on huge function and power of Police of Republic Indonesia in order to create security and social order, the huge power tend to abuse of power by several disobey member and it will harm society. Creating strict regulation to assure supervise and punishment to police is one kind of way to avoid abuse of power. Therefore, criminal law and ethics code is necessary to be done. Regulating of punishment towards police who set the criminal law at defiance and ethics code at defiance will be different neither the mechanism of punishment nor the competence of the institution which punish. Therefore, the aim of this research is to explain the mechanism punishment towards Police of Republic Indonesia who has abused criminal act and the institution which competence to punish and mechanism of punishment towards Police of Republic Indonesia who has abused ethics code and the institution which competence to implemented Police of Republic Indonesia has ethics code. .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save