Home
Login.
Artikelilmiahs
8173
Update
DESTA GARINDA RAHDIANAWATI
NIM
Judul Artikel
Pemberlakuan Klausula Baku pada Tiket Promo Kereta Api Indonesia (Tinjauan Yuridis Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perjanjian baku merupakan salah satu bentuk perjanjian yang isi dan ketentuannya telah ditentukan oleh salah satu pihak yang biasanya memiliki posisi dominan baik secara ekonomi maupun psikis. Praktik perjanjian baku ditandai dengan lahirnya klausula baku yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak dalam posisinya sebagai subjek hukum. Klausula baku dapat ditemui dalam tiket promo kereta api Indonesia, yang bertuliskan “Tiket tidak dapat dialihkan dan atau dibatalkan”. Adanya klausula tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana keabsahan klausula baku jika ditinjau dari ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan asas kebebasan berkontrak, serta bagaimana pemberlakuan klausula baku tersebut jika ditinjau dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat Pasal tersebut melarang adanya pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data sekunder serta lokasi penelitian dilakukan pada PII Fakultas Hukum UNSOED, UPT Perpustakaan UNSOED, serta Kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku yang tercantum pada tiket promo kereta api tidaklah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, karena perjanjian baku yang lahir antara PT KAI dan calon penumpang didasarkan atas kesepakatan yang merupakan syarat mutlak untuk lahirnya perjanjian. Berdasarkan kesepakatan tersebut, klausula baku yang tercantum pada tiket promo kereta api pada hakikatnya tidak merugikan kedua belah pihak sehingga penerapan klausula baku tersebut tetap berlaku meskipun secara formal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 UUPK khususnya pada ayat 1 huruf b.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Standard contract is one form of agreement that the contents and provisions have been determined by one of the parties that usually have a dominant position both economically and psychologically. Practice standard contract is characterized by the establishment of standard clause that must be adhered to by both parties in a position as a legal subject. Standard clause can be found in Indonesian train ticket promo, which reads “Tickets are not transferable and or canceled". The existence of such a clause raises the question of how the validity of the standard clause if the terms of the provisions of Article 1320 KUH Perdata and the principle of freedom of contract, as well as how the application of the standard clause if the terms of Article 18 of Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 about Perlindungan Konsumen, considering that Article prohibits the inclusion standard clauses by businesses. This study used a normative approach by basing on secondary data as well as the location of the research conducted at the Faculty of Law UNSOED PII, UNSOED Library Unit, and the Office of PT KAI Daop 5 Purwokerto . The results showed that the standard clause which printed on the ticket promo train does not violate the provisions of Article 1320 KUH Perdata, because of the standard contract that was born between PT KAI and passengers based on an agreement which is a necessary condition for the birth of the agreement. Under the agreement, standard clause which printed on the ticket promo train not essentially harm both parties so that the application of the standard clause remains valid even though formally it is contrary to the provisions of Article 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen particularly in paragraph 1 letter b.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save