Home
Login.
Artikelilmiahs
7923
Update
OKKI RIYANDHANA
NIM
Judul Artikel
RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor: 1554/Pid.B/2012/PN. Mdn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Restitusi yang merupakan hak dan perlindungan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang, setidaknya telah memberikan jalan bagi terbukanya penegakan hukum yang berkonsep pada pemulihan hak korban setelah terjadinya tindak pidana. Pengaturan restitusi dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang setidaknya telah menghasilkan 2 (dua) buah putusan pengadilan yang mencantumkan restitusi dalam amar putusannya. Putusan pengadilan yang memberikan restitusi dalam amar putusannya diantaranya adalah putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn. Melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif, akan dikaji mengenai bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan dengan nomor register perkara 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn di dalam memberikan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana akibat hukum dengan dikabulkannya restitusi bagi korban dalam perkara nomor 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn. Secara kualitatif, permasalahan tersebut akan dianalisis melalui fakta di dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register perkara 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn untuk kemudian diuraikan secara sistematis dan logis sebagai satu kesatuan yang utuh. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn yang telah mengabulkan restitusi dalam amar putusannya didasarkan atas pertimbangan bahwa telah terbuktinya pelaku melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, adanya pengajuan tuntutan hak restitusi oleh korban berdasarkan haknya yang dimuat dalam ketentuan undang-undang tersebut, adanya kerugian yang diderita oleh korban baik kerugian materiil maupun immateriil, dan kemampuan pelaku secara ekonomi yang secara tidak langsung terlihat dalam putusan tersebut. Sedangkan akibat dengan dimuatnya restitusi dalam putusan tersebut, berakibat pada munculnya hubungan hukum antara pelaku dan korban. Hubungan itu berupa kewajiban pelaku untuk membayar restitusi kepada korban dan hak korban untuk menerima pembayaran restitusi dari pelaku, selain itu tuntutan restitusi yang diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 98 KUHAP juga berakibat hukum pada putusan restitusi tersebut assesor dengan putusan pemidanaannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Restitution is the payment of compensation that is charged to the offender based on a court decision that is legally binding for the loss of material and/or immaterial whis is suffered by the victims or their heirs. Restitution which is the rights and the protection of the human trafficking victims, at least paved the way for the opening of the concept of law enforcement in the recovery of victims rights after a crime. The restitution setting in the Law Number 21 Year 2007 on Eradication of people criminal offense has produced at least two (2) court decisions that included restitution its verdict. Court decisions that provide restitution its verdict is the judge decision of Medan District Court No. 1554/Pid.B/2012/PN. Mdn. Through juridical normative research, it will be assessed on how legal reasoning of judges in verdict with case register number 1554/Pid.B/2012/PN. Mdn in providing restitution to the human trafficking victims and legal consequences by granted restitution for victims in case number 1554/Pid.B/2012/PN. Mdn. Qualitatively, these problems will be analyzed through the facts in the Medan District Court with case register number 1554/Pid.B/2012/PN. Mdn subsequently described systematically and logically as one unity. The decision of Medan District Court number 1554/Pid.B/2012/PN. Mdn has been granted a restitution in its verdict based on the consideration of the evidence that the perpetrator has violated the provisions of Article 2 paragraph (1) of Law Number 21 Year 2007 on Combating the Crime of Human Trafficking, submission claim as the right of restitution by victims based on their rights contained in the provision of law, both material and immaterial losses of the victims, and the ability perpetrator economically undirectly visible in its decision. Meanwhile, due to restitution in publishing decisions, make the emergence of the legal relationship between the perpetrator and victims. The relationship is a perpetrator duty to pay restitution to victims and victims rights to receive the payment of restitution from the perpetrator, in addition the restitution claims which is filed under the provisions of Article 98 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) also have legal consequence on the restitution judgement called assesor with its criminal decisions.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save