Home
Login.
Artikelilmiahs
7648
Update
GHIFARI
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN JASA PENGANGKUTAN UDARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Keterlambatan Jadwal Penerbangan Lion Air)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penyelenggaraan kegiatan usaha dalam suatu maskapai, mulai dari kualitas pelayanan atau kinerja harus diperhatikan karena selain akan berdampak langsung terhadap maskapainya itu sendiri, dan juga mempengaruhi kepentingan konsumennya. Banyak terjadi kasus yang merugikan konsumen dikarenakan kinerja dari maskapainya yang kurang maksimal, salah satunya adalah keterlambatan jadwal penerbangan yang dilakukan pihak maskapai penerbangan Lion Air pada hari Minggu dan Senin yaitu tanggal 1-2 September 2013 yang dikarenakan adanya permasalahan internal maskapai yang menyangkut persoalan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan maskapai penerbangan PT. Lion Mentari Airlines terhadap penumpang sebagai konsumen jasa pengangkutan udara terkait dengan keterlambatan jadwal penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian teks naratif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap konsumen yang diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan dengan pengangkutan udara, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha untuk memberikan tanggung jawab terhadap konsumen yaitu apabila kerugian yang dialami konsumen disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Hal ini diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 13 angka (2) dan (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. PT. Lion Mentari Airlines dalam tanggung jawabnya mengganti kerugian kepada konsumen selaku penumpang atas peristiwa keterlambatan penerbangan. Tanggung jawab ini di dasarkan atas Pasal 10 huruf (a), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yaitu keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Of business activities in an airline, started from quality of service or performance must be considered because the addition will have a direct impact on the airline itself, and also affect the interests of consumers. Many cases of consumer loss due to the performance of the airline which is less than the maximum, one of which is the delay that made the flight schedule airline Lion Air on Sunday and Monday ie on 1-2 September 2013 the airline due to internal problems related to employment issues. This study aimed to determine responsibilities Airline Company PT . Lion Mentari Airlines to passengers as consumer -related air traffic delays in flight schedules based on Regulation No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. To achieve this goal, this study performed using normative juridical approach . Secondary data were collected and processed , presented and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text. The result suggest that, every business has a responsibility to the consumer is governed by Article 19 of Regulation No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection . With regard to air transport , there is an exception for businesses to give that responsibility to the consumer, if the consumer suffered losses caused by weather and technical operations . It is stipulated in Article 146 of Regulation No. 1 of 2009 concerning Aviation and Article 13 points ( 2 ) and ( 3 ) Regulation of the Minister of Transportation No. 77 Year 2011. PT . Lion Mentari Airlines in its responsibility to consumers to compensate passengers for the events as flight delays . This responsibility is based on the letter of Article 10 ( a) , the Minister of Transportation Regulation Number 77 of 2011 on Air Carrier Liability is a delay of more than 4 ( four ) hours awarded compensation of Rp . 300,000.00 per passenger.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save