Home
Login.
Artikelilmiahs
7646
Update
ERICK YULHAF ISKANDAR
NIM
Judul Artikel
PERANAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI PERILAKU HAKIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Tinjauan Yuridis Pasal 24B UUD 1945)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal tersebut membuat Indonesia menempatkan penegakan supermasi hukum sebagai dasar pembentukan negaranya. Dengan dasar Negara Indonesia sebagai Negara hukum, terlihat secara jelas adanya pemisahan kekuasaan antara Eksekutif, yudikatif dan legislatif. Peranan Yudikatif dalam suatu Negara Hukum berperan penting dalam penegakan supermasi hukum. Dalam penegakannya diperlukan suatu lembaga yang bekerja secara independen dalam mengawasi kinerja yudikatif agar terciptanya suatu penegakan hukum yang hakiki. Berdasarkan pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu legitimasi yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu lembaga dalam melakukan pengawasannya untuk menegakan supermasi hukum, dan Komisi Yudisial itu lah sebagai lembaga nya. Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mandiri berwenang mengawasi (lembaga pengawas eksternal) terhadap hakim yaitu hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MahkAmah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik, yang bersifat preventif sampai dengan yang bersifat represif bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Under article 1, paragraph 3 of the Act of 1945 states that Indonesia is a State Law . This makes Indonesia puts honor law enforcement as a basis for the formation of the country . On the basis of the State of Indonesia as a country of law , clearly visible separation of powers between the executive , judicial and legislative . Role of Judiciary in a State of Law was instrumental in honor law enforcement . In a necessary enforcement agencies working independently in order to oversee the performance of the judicial creation of a law enforcement essentials. Based on Article 24 B of the Constitution of 1945 is a legitimacy granted by government to an agency in conducting oversight to uphold the supremacy of law , and the Judicial Commission as an institution it was her . Judicial Commission as an independent state agency charged with supervising ( external monitoring agency ) to judge that justices and judges on the judiciary in all courts under the Supreme Court referred to in the Constitution of the Republic , who is preventive to the repressive aims to maintain and uphold the honor , dignity and behavior of judges
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save