Home
Login.
Artikelilmiahs
7645
Update
PRASETYO
NIM
Judul Artikel
RELEVANSI PIDANA MATI DI INDONESIA SEBAGAI SANKSI HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pidana mati menjadi kontrovrsial di Indonesia sejak Presiden Megawati Soekarno Putri menolak permohonan grasi enam pidana mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pidana mati masih perlu diimplementasikan di Indonesia dalam sistem hukum pidana modern dan untuk melihat bagaimana hak asasi manusia memandang dari produk perundang-undangan Nasional dan Internasional yang ditinjau untuk penerapan pidana mati tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian melalui internet dan wawancara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagian badan penelitan dan pengembangan hukum dan direktorat jenderal Hukum Asasi Manusia dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati tidak sesuai lagi untuk diimplementasikan dalam sistem hukum pidana modern di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia khususnya hak untuk hidup karena hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, , karena hak hidup berasal dari Tuhan dan tidak berasal dari manusia, hukum, dan pemerintah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Death penalty has become a great controversial in Indonesia since President Megawati Soekarno Putri refused six-clemency request from the crimals of death penalty. This research is expected to find out whether death penalty is still needed to be implemented in Indonesia in it’s modern criminal law system and how is the human right perspective for the implementation death penalty. This research consist of legislation research from the nationals as well international rules. The method of the research is using library research and on line research with qualitative analysis. The results of the research show that the death penalty is inadequate anymore to be implemented in Indonesian modern criminal law system because it against human right principle especially the right to life. The right life is non derogable right in any condition, because the right life is from the God, not from human, law, and goverments.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save