Home
Login.
Artikelilmiahs
7600
Update
WISNU NUGROHO
NIM
Judul Artikel
LAHIRNYA KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA (HUUR EN VERHUUR) (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor 245Pdt.G/2011/PN.SMG antara PT RABAS MITRA SEJATI dan PEMERINTAH KOTA SEMARANG )
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Sewa-menyewa tanah atau lahan adalah salah satu perjanjian yang sangat populer dalam masyarakat. Perjanjian sewa-menyewa adalah perjanjian timbal-balik yang prestasinya memakan waktu, sehingga keterlambatan penyerahan obyek sewa berakibat hukum terhadap pelaksanaan pembayaran harga sewa yang secara logis berdampak pula pada penghitungan jangka waktu sewanya. Dengan karakter demikian, pelaksanaan perjanjian menjadi tidak patut apabila pemberi sewa ingkar janji (terlambat berprestasi), tetapi penyewa tetap diwajibkan untuk membayar sesuai perjanjian. Peristiwa tersebut terjadi salah satunya dalam perjanjian sewa - menyewa lahan untuk pembanguanan SPBU Pandanaran antara PT Rabas Mitra Sejati dan Pemerintah Kota Semarang. Melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif, akan dikaji mengenai kapan seharusnya lahir dan pelaksanaan perjanjian diantara PT Rabas Mitra Sejati selaku penyewa dengan Pemerintah Kota Semarang Selaku pemberi sewa, serta bagaimana akibat hukum dengan pemberi sewa yang melaksanakan kewajiban penyerahan sesuai dengan yang diperjanjikan terhadap jangka waktu sewanya. Secara kualitatif, hal tersebut akan dianalisis melalui fakta didalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 245/Pdt.G/2011/PN.SMG dan diuraikan secara sistematis sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam perjanjian nomor 590/23 Tahun 2007 disepakati bahwa pemberi sewa wajib menyerahkan lahan tanggal 30 November 2007 dan penyewa wajib membayar sewa mulai tanggal 30 Desember 2007. Sehingga pelaksanaan kewajiban seharusnya pada tanggal tersebut mengingat perjanjian diantara keduanya merupakan perjanjian tertulis dan merupakan perjanjian dengan ketentuan waktu. Tetapi pelaksanaanya pemberi sewa baru melaksanakan kewajiban penyerahan lahan (obyek sewa) pada bulan Februari 2012, terlebih lahan yang diserahkan belum siap pakai dan penyewa baru dapat membangun SPBU pada bulan Maret 2008. Berdasarkan asas exceptio adimpleti non contractus, penyewa membayar harga sewa bulanan baru pada bulan Maret 2011. Mengingat kausa perjanjian sewa-menyewa adalah kenikmatan atas benda, maka seharusnya pelaksanaan kewajiban membayar harga penyewa sejak kausa diperoleh, yakni sejak bulan Maret 2008. Begitupun jangka waktunya tidaklah patut diperhitungkan sesuai perjanjian, melainkan seharusnya sejak kausa perjanjian sewa menyewanya tercapai.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Land lease is one of the very popular agreement in society. Lease agreement is a reciprocal agreement that takes time in the obligation, so the delay in delivery of the object have consequences of the implementation of the lease payments that is logically impact the calculation of the rental period. With such characters, the implementation of the agreement be inappropriate if the lessor broken promise (late do obligate), but the lessee still obligated to pay under the agreement. The incident occurred in one of the lease land for gas stations of Pandanaran between PT Rabas Mitra Sejati and Semarang City’s Government. Through normative research, will be assessed when supposed to be born and implementation of the agreement between PT Rabas Mitra Sejati as lessee and the Government City of Semarang As lessor, as well as how the law due to the lessor obligations in accordance with the agreed delivery period of the lease . Qualitatively, it will be analyzed by the facts in the Semarang District Court No. 245/Pdt.G/2011/PN.SMG and systematically described as one unified whole. In agreement number 590/23 year 2007 agreed that the lessor shall give the land November 30, 2007 and the lessee shall pay the rental start date of December 30, 2007. So the implementation of the obligations should on that date because the covenant between them is a written agreement and an agreement with the provisions of the time. But the implementation of the obligations to hand over the land (lessor) in February 2012, more than that the land is not ready land so the lessee ready and able to build gas stations in March 2008. Based on the principle of exceptio adimpleti non contractus, the lessee pays a monthly rental price of the new in March 2011. Given causes lease agreement is a delight in the object, then it should be the implementation of the obligation to pay the price of renters since acquired causes, ie since March 2008. Likewise the period is not reckoned according to the agreement, but should have been hired since the cause of the rental agreement is reached.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save