Home
Login.
Artikelilmiahs
7571
Update
FITRIA HUDANINGRUM
NIM
Judul Artikel
PERANAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DALAM MENUNJANG KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pendaftaran tanah bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang dibantu oleh PPAT dan pejabat lain. Terhadap daerah yang belum cukup terdapat PPAT Definitif, ditugaskan Camat yang berkedudukan sebagai PPAT Sementara. Dalam hal pembuatan akta tanah, peranan Camat sebagai PPAT Sementara adalah sama dengan PPAT Definitif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan camat sebagai PPAT Sementara dalam menunjang pelaksanaan peralihan hak atas tanah sehingga kepastian hukum dapat terwujud. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder dan data primer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Camat sebagai PPAT Sementara dalam menunjang pelaksanaan peralihan hak atas tanah sehingga terwujud kepastian hukum di Kabupaten Banyumas. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah peranan Camat sebagai PPAT Sementara dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah masih relatif kecil dibandingkan dengan PPAT Definitif. Berdasarkan simpulan diatas, maka disarankan untuk daerah yang sudah cukup terdapat PPAT Definitif tidak perlu lagi dilakukan pengangkatan PPAT Sementara.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Registration of land intended for the creating of legal certainty regarding land rights for Indonesian people. Registration of land held by the National Land Agency (BPN) which implementation is done by the Head of the Land Office, assisted by the PPAT and other officials. To areas there are not PPAT Definitive, assigned Subdistrict head as PPAT meantime. In terms of land deed, the role of Subdistrict head as the Temporary PPAT is same as the Definitive PPAT. The problem in this study is how the role of Subdistrict head as Temporary PPAT in supporting the implementation of the transfer of land rights that legal certainty can be realized. This study used a judicial normative research, with secondary data sources and primary data. This study is used to determine the role of Subdistrict head as a Temporary PPAT in supporting the implementation of the transfer of land rights so as to create legal certainty in Banyumas. The conclusions of this research is the role of Subdistrict head as temporary PPAT the implementation of transitional land rights is still relatively small compared to the Definitive PPAT. Based on the above conclusions, recommended for areas that already contained enough PPAT Definitive no longer need temporary PPAT.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save