Home
Login.
Artikelilmiahs
7564
Update
CRISTELIA KUWANDINI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI DAN LUKA-LUKA (Studi Terhadap Putusan Nomor : 351/Pid.B/2008/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Di dalam KUHP telah diatur berbagai jenis tindak pidana, yang salah satunya adalah tindak pidana karena kealpaan. Kealpaan atau kelalaian (culpa) merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringan daripada kesengajaan tetapi bukan kesengajaan yang ringan. Masalah kealpaan dibatasi pada “karena kurang hati-hatinya yang tidak dengan sengaja lalu menimbulkan suatu akibat tertentu, yang sering menjadi persoalan adalah mengakibatkan matinya orang lain dan luka-luka. Kenyataan yang sering ditemui sehari-hari ialah kecelakaan lalu lintas karena kealpaan. Beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, sebenarnya dapat dihindari bila diantara pengguna jalan bisa berperilaku disiplin, sopan dan saling menghormati dengan memperdulikan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur yang terbukti dalam putusan Nomor: 351/Pid.B/2008/PN.Pwt dan yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan hakim pada putusan Nomor: 351/Pid.B/2008/PN.Pwt dalam membuktikan kesalahan terdakwa yaitu, dengan terpenuhinya unsur-unsur menurut Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP serta alat bukti yang sah berupa saksi dan surat (Visum Et Repertum). Penjatuhan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa hanya untuk mempertanggungjawabkan secara yuridis atas kelalaiannya sebagai penegemudi Microbus, dari pihak keluarga korban baik yang meninggal maupun yang luka-luka sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kecelakaan sebagai suatu musibah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hakim dalam menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah adalah dengan terpenuhinya Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, sehingga hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In the criminal code has set various kinds of criminal acts, one of which is a criminal offense of negligence. Omission or negligence (culpa) is a form of error which are lighter than deliberate intent but not light. The problems because of lack of negligence is limeted to the liver-heart and not intentionally cause a certain result, which often resulted in the death of the problem is the other person and injuries. The fact that common everyday traffic accidents are due to negligence. Several traffic accidents happened, could have been avoided if road users behave among discilpined, courteous and respectful to care about the safety of yourself and others. The purpose of this study was o determine the elements that proved the ruling Number: 351/Pid.B/2008/PN.Pwt and considerations on which the judge in imposing criminal. Based on the result of research that the basic consideration in the decision of the judge Number: 351/Pid.B/2008/PN.Pwt in proving the guilt of the accused is the fulfillment of the elements according to Article 359 and Article 360 paragraph (2) of The Criminal Code as legal evidence in the form of witnesses and letters (Visum Et Repertum). Criminal punishment of 1 year 6 months only defendant to account legally over the Microbus driver’s negligence as, of the families of the victims who died or were baij injured have forgiven the defendant and assume the crash ad an unfortunate. Conclusion of this study is the judge in declaring the defendant legally and convincingly gulity is the fulfillment of Article 359 and Article 360 paragraph (2) of The Criminal Code, so the judge dropped criminal 1 year 6 months to defendant thats satisfy the justice.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save