Home
Login.
Artikelilmiahs
7535
Update
DANNY RINALDI
NIM
Judul Artikel
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 (Studi tentang Keuangan Partai Politik Oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Golongan Karya (GOLKAR) di kabupaten Banyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 (Studi tentang Keuangan Partai Politik Oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Golongan Karya (GOLKAR) di kabupaten Banyumas) Oleh : DANNY RINALDI E1A008226 Partai politik didirikan untuk mencapai suatu cita-cita dan aspirasi politik tertentu. Partai Politik dibentuk sebagai sarana masyarakat umum atau sarana publik untuk menduduki jabatan penting dan strategis di dalam pemerintahan baik di legislatif atau eksekutif. Dilihat dari sis¬tem politik demokratis, kebutuhan partai politik akan uang menjadi tak terhindarkan, karena basis legitimasi kekua¬saan adalah dukungan rakyat yang dicerminkan oleh hasil pemilu. Akibatnya, upaya merebut dan mempertahankan penga¬ruh partai politik di masyarakat membutuhkan dana opera-sional partai politik tidak sedikit, demikian juga kampanye untuk memperebutkan dukungan rakyat melalui pemilu, membutuhkan dana besar. Menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 sumber keuangan Partai Politik ada lima yaitu Iuran anggota, Sumbangan anggota, Sumbangan bukan anggota, Sumbangan badan usaha dan Subsidi Pemerintah. Pemberian bantuan keuangan partai politik oleh pemerintah baik melalui Anggaran Pendapatan di dalam dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN/APBD diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012. Partai politik diharuskan melakukan penglolaan keuangan yang baik dan benar dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan diwajibkan melakukan pembuatan laporan keuangan secara berkala satu tahun masa anggaran. Kata kunci: Partai Politik dan pengelolaan keuangan
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT RESOURCES AND FINANCIAL MANAGEMENT POLITICAL PARTY ON THE LAW NUMBER 2 OF 2011 AMENDMENT TO THE LAW NUMBER 2 IN 2008 (Study of Political Parties Finance Partai Demokrasi Indonesia By (PDIP) and Golongan Karya (Golkar) in Banyumas regency) By: DANNY RINALDI E1A008226 Political parties established in order to achieve a goal and political aspirations. Political party formed as a public facility or public facility for critical and strategic positions in the government either in the legislature or the executive. Seen from a democratic political system, political parties will need money becomes inevitable, because the basis of legitimacy of power is popular support as reflected by the results of the election. As a result, efforts to seize and maintain political influence in the community in need of operational funding of political parties is not a little, as well as campaigns to compete for the support of the people through elections, requires large funds. According to Law No. 2 of 2011 of financial resources, there are five political parties namely Membership fees, donations member, not a member of Donations, Donations enterprises and government subsidies. The provision of financial assistance by the government, both political parties through the State Revenue and Expenditure in the Budget or the Regional Budget / budget stipulated in Government Regulation No. 83 Year 2012. Political parties are required to make good financial governance, and true to the principles of transparency and accountability, and are required to conduct periodic financial reporting year budget period. Keywords: Political Parties and financial management
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save