Home
Login.
Artikelilmiahs
7496
Update
RENADI YOGANTARA
NIM
Judul Artikel
Kriteria dan Prosedur Penetapan Cagar Budaya (Studi di Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Tangerang)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Indonesia merupakan negara yang kaya akan benda cagar budaya yang memiliki nilai –nilai, antara lain nilai kultural, sosial, religi, edukatif, rekreatif, dan komersial, oleh karena itu menjadi kewajiban adanya upaya pelestarian cagar budaya dengan sebuah penetapan. Urusan Cagar Budaya merupakan sub bagian dari urusan kebudayaan, dan salah satu urusan wajib pemerintah daerah oleh karena itu Pemerintah Kota Tangerang berwenang serta wajib melakukan pelestarian cagar budaya berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Pemerintah kota tangerang dalam Penetapan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor:430/Kep.337-Disporbudpar/2011. Penetapan tersebut dilakukan namun belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang cagar budaya dan khususnya hal utama dalam penetapan tersebut adalah kriteria serta prosedur penetapan cagar budaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif, lokasi penelitian di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota tangerang(Disporbudpar), sumber bahan hukum terdiri dari primer, sekunder, dan tersier, metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan studi kepustakaan, metode penyajian bahan hukum dalam bentuk teks naratif, dan metode analisa yang dipergunakan analisa normatif kualitatif dengan interpretasi sistematik dan gramatikal. Kriteria maupun prosedur penetpan cagar budaya di Disporbudpar kota tangerang didasarkan pada ketentuan Undang – undang nomor 11 tahun 2010 dan dengan beberapa ketentuan kementrian pendidikan dan kebudayaan yang ada. Permasalahan terjadi bersumber dari internal pemerintah pusat (kementrian pendidikan dan kebudayaan) dan daerah (Disporbudpar Kota Tangerang).
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSRTACT Indonesia is a country rich in cultural heritage objects which have values , including the value cultural , social , religious , educational , recreational, and commercial , therefore, the duty of cultural heritage preservation efforts with a determination . Cultural heritage as a sub part of cultural affairs , and one of the obligatory functions of local government, therefore Tangerang City Government is authorized and obligated to the preservation of cultural heritage by mandate - Law No. 11 Year 2010 on cultural heritage . Determination of Tangerang city government in cultural heritage based on Decree No. Tangerang Mayor : 430/Kep.337-Disporbudpar/2011. Determination was carried out but no local regulations governing cultural heritage and in particulary in the determination of the main things is the criteria and procedures for the determination of cultural heritage . The method used in this study is a normative approach , the specification of the research is prescriptive , the location of the research in the Department of Youth , Sports , Culture , and Tourism Tangerang City ( Disporbudpar ) , a source of legal material consists of primary , secondary , and tertiary methods of collecting legal materials inventory done by legislation , documentation and literature study , the method of presentation of legal materials in the form of narrative text , and the method of analysis used qualitative normative analysis with systematic and grammatical interpretation . Criteria and procedures penetpan cultural heritage in the city of Tangerang Disporbudpar based on the provisions of Law - Law No. 11 of 2010 and by some provisions of the ministry of education and culture there . Problems occur internally sourced from the central government ( ministries of education and culture ) and area ( Disporbudpar Tangerang City ) .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save