Home
Login.
Artikelilmiahs
7493
Update
YOGI PRIYAMBODO
NIM
Judul Artikel
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kebijakan Hukum Pidana tentang bagaimana hukum pidana dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat Undang-Undang (kebijakan legislatif), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif).Prinsip perlindungan hukum dalam peradilan anak harus di tujukan untuk kepentingan anak itu sendiri tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat, maka Kebijakan Hukum Pidana dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana mengatur bagaimana mengetahui perkembangan di masa ini dan masa yang akan datang. Perlindungan Hukum terhadap anak diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 yang memenuhi di dalam kesejahtaraan anak di dalam Undang-Undang No.4 tahun 1979 serta sebab, akibat hubungan orang tua dengan anak tercantum di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketika anak dihadapkan sebagai pelaku tindak pidana upaya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terdapat di dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 beserta mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Anak Pelaku tindak pidana mendapat perlindungan khusus ketika mereka dihadapkan kepada permasalahan hukum, upaya anak pelaku tindak pidana pada dasarnya memberikan pertanggung jawaban kepada anak, akan tetapi tidak semata-mata agar anak dihukum bagaimana kebijakan hukum pidana mengatur dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana yang tidak hanya peraturan yang sudah ada akan tetapi bisa diupayakan melalui proses Restoratif Justice dimana penyelesaian menggunakan jalur di luar pengadilan dengan tujuan agar orang tua, anak pelaku tindak pidana dan korban jadi satu membahas pemulihan tersebut, yang didasari pada konsep diversi agar tercapai perdamaian dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan sesuai program diversi yaitu, Mediasi, Restitusi, Pelayanan korban, Restorasi masyarakat, Pelayanan langsung kepada korban dan Denda Restoratif
Abtrak (Bhs. Inggris)
Criminal Law Policy on how the criminal law is well defined and gives guidance to law makers (legislative policy), the policy application (judicial policy), and the implementation of the criminal law (executive policy). Principle of legal protection in the juvenile justice must be addressed for the benefit of children themselves without sacrificing the interests of the public, the criminal Law Policy in the protection of the law against child criminals know how to regulate development in the past and the future. Legal Protection against child stipulated in Law No. 23 of 2002 which meet in the welfare of children in the Law No. 4 of 1979 as well as the cause, due to the relationship with the child's parents are listed in Law No.1 of 1974 on Marriage. When children are exposed as a criminal protective measures provided by the government contained in the Act No.3 of 1997 and its implementation mechanisms relating to. Juvenile deliquency of the crime of child special protection when they are faced with legal problems, criminal attempt child basically give an account to the child, but not solely for children convicted of criminal laws regulating how policies in providing legal protection against criminal child that not only the existing regulations but can be pursued through the Restorative Justice process using a lane where settlement out of court in order for a parent, Juvenile deliquency and victims together to discuss the recovery, which is based on the concept of diversion in order to achieve peace and resolve case out of court diversion program is appropriate, mediation, restitution, victim services, community restoration, direct services to victims and Fine Restorative.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save