Home
Login.
Artikelilmiahs
7416
Update
MARSHA ANGGRAENI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan hukum bagi anak merupakan upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan Hak Asasi Anak serta berbagai kepentingan anak yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan hukum terhadap anak ditujukan kepada seluruh anak tanpa terkecuali. Dengan demikian anak yang bermasalah dengan hukum juga berhak memperoleh suatu perlindungan hukum. Anak yang bermasalah dengan hukum salah satunya adalah anak yang melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana tidak jarang terlanggar hak-haknya ketika harus berhadapan dengan hukum karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat proses hukum yang dilaksanakan dengan tidak memperhatikan hak-hak anak maka timbulah dampak negatif seperti stigma negatif dan labelisasi yang terjadi pada diri anak. Untuk menghindari dampak negatif dari proses hukum yang dihadapi oleh seorang anak yang melakukan tindak pidana, maka munculah suatu paradigma baru yang berpendapat bahwa anak yang melakukan tindak pidana tidaklah harus selalu dengan pemidanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban namun dengan upaya perbaikan melalui sejumlah ganti rugi atau kompensasi lain dalam upaya penyembuhan atau perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut kemudian digunakanlah pendekatan keadilan restoratif dalam menangani anak yang melakukan tindak pidana.. Dalam penelitian ini, penulis bermaksud untuk meneliti tentang bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dan bagaimana pertimbangan hakim yang menerapkan keadilan restoratif dalam menjatuhkan putusan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini dalam pengumpulan data dilakukan melalui konsep studi kepustakaan yang sumber datanya berasal dari data sekunder. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif yakni perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum yakni hak anak untuk tumbuh kembang, hak anak untuk tidak dirampas kemerdekaannya dan hak anak untuk terhindar dari dari labelisasi dan stigma negatif sehingga anak dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya secara wajar.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal protection for the child is an effort of legal protection toward various freedoms and rights of the Child and the various interests of the child relating to the welfare of children. Legal protection of children is addressed to all children without exception. Thus the child has legal issues are also entitled to a legal protection. One of the children in legal issues is a child who committed a criminal act. Children who commit criminal acts often violated on their rights when faced with law because they have to responsible with his actions. Due to the process of law has no regard for the rights of the child then emerge the negative impact such a negative stigma and labeling that occurs in children. To avoid the negative impact of the legal process faced by a child who committed a criminal act, then comes a new paradigm which argues that children who commit criminal acts should not always with as a form of punishment, but through an effort of reconstruction by giving compensation in efforts to cure or repair for losses incurred as a result of criminal action. To make the idea being true, it is used restorative justice approach to dealing with children who committed criminal offense. The purpose of the study is to examine how legal protection for children who commit criminal acts through a restorative justice approach and how the consideration of the judges who implement restorative justice in giving criminal verdict to the child. The method of the study is a normative juridical approach to the specification of a descriptive study. The data collection is done through the study of literature, the source of data derived from secondary data. The data was analyzed using qualitative methods normative. The conclution of the study is the legal protection for children who commit criminal acts through a restorative justice approach to the legal protection namely the rights protection of children having legal issues to grow and develop himself, children's rights not to be deprived of liberty and the rights of children to avoid of labeling and negative stigma so that the child can be accepted back into their normal social environment.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save