Home
Login.
Artikelilmiahs
7392
Update
ASEP NURDIANA
NIM
Judul Artikel
KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN (BELEIDSREGEL) DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peraturan negara yang menjadi dasar penyelenggaraan negara terdiri dari Peraturan Perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan, dan beschhikking. Peraturan kebijaksanaan merupakan instrumen pemerintahan yang digunakan oleh pemerintah dalam melakukan pengaturan atas dasar kebijaksaannya yang berdasarkan atas kewenangan bebas atau freies ermessen. Pada dasarnya, peraturan kebijaksanaan bukanlah merupakan peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijaksanaan merupakan instrumen hukum pemerintahan yang digunakan dalam pengaturan kedalam internal pemerintahan, akan tetapi dalam prakteknya peraturan kebijaksanaan seringkali dijadikan dasar yang sah dalam pengaturan secara umum. Peraturan kebijaksanaan tidak memiliki pembatasan secara yuridis sehingga dalam prakteknya seringkali merugikan masyarakat umum dan memungkinkan terlanggarnya norma peraturan perundang-undangan sehingga mengacaukan tatanan norma peraturan perundang-undangan. Secara hukum tidak ada pengaturan tentang pengujian peraturan kebijaksanaan, sehingga peraturan kebijaksanaan merupakan instrumen pemerintah yang merupakan instrumen tanpa batas. Kajian terhadap instrumen hukum berupa peraturan kebijaksanaan sangatlah minim dan kurang dibahas secara komprehensif, maka penelitian dan kajian terhadap peraturan kebijaksaan merupakan hal yang penting untuk diteliti dan dikaji.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The state regulation that becomes the basis of the state implementation consists of legislation, discretion regulation, and beschikking. Discretion regulation is an instrument of government is used by the government in making arrangements on the basis of its wisdom are based on free authority or freies ermessen. Basically, the discretion regulation is not the legislation. The discretion regulation is the legal instruments of government are used in setting into the internal government, but in its practice is often used as the basis valid in the general settings. The regulatory discretion has no juridical restrictions that in practice often detrimental to the public and allows the violation of the norms of legislation that screwed up the order of the norms of legislation. Legally there is no regulation regarding the testing rules of wisdom, so the discretion regulation is an instrument of government which is an instrument indefinitely. The study of legal instrument in the form of discretion regulation is minimal and less comprehensively discussed, so the research and study of discretion regulation is important to be researched and studied.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save