Home
Login.
Artikelilmiahs
6893
Update
AGUNG PRASTOWO
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA TRAVEL PADA PERUSAHAAN TRAVEL CIPAGANTI BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Dalam era globalisasi, masyarakat dituntut serba cepat karena semakin tingginya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi sesuai tuntutan dari perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta mobilitas yang tinggi. Untuk memenuhi hal tersebut, masyarakat memerlukan jasa transportasi yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu jasa transportasi yang memberi pelayanan yang baik, aman, nyaman, teratur, tertib, lancar, cepat, tepat dan dengan biaya yang mudah dijangkau oleh daya beli masyarakat. Dalam penyelenggaraan pengangkutan darat menggunakan travel, ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan travel seperti banyak kasus kecelakaan yang berakibat kematian atau luka-luka. Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan pengangkutan sehingga kepentingan penumpang terlindungi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum kepada konsumen yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menggunakan jasa Travel Cipaganti berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari buku, literatur, jurnal, dan data internet. Data primer yaitu data yang diperoleh melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan manajer umum Perusahaan Travel Cipaganti Agen Purwokerto. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi penumpang transportasi darat khususnya pengangkutan dengan travel, yaitu antara lain: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Materi perlindungan hukum yang diatur meliputi: tanggung jawab perusahaan pengangkutan darat yang terdiri dari tanggung jawab terhadap penumpang, tanggung jawab terhadap barang, tanggung jawab terhadap keterlambatan, tanggung jawab asuransi. Materi hukum berikutnya adalah penentuan nilai ganti rugi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pengangkutan udara. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Pengangkut.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT In globalization era, fast-paced society demanded because increasing community needs that must be met according to the demands of the times, technological advancement, and high mobility. To meet this, people need transportation services to suit the needs, the transport services that give good service, safe, comfortable, organized, orderly, smooth, fast, accurate and cost easily accessible by the community. In the operation of overland transportation by a travel, there are many rights of passengers who are not properly met by a travel company as many cases of accidents resulting in death or injury. Therefore it is necessary to have legal arrangements for determining the duty of the freight company that protected the interests of passengers. The problem in this research is how legal protection to consumers who had an accident in the trip of using the services of Travel Cipaganti under Article 4 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. This study uses a normative study with specifications, descriptive research . Data used in this study is secondary data and primary data. Secondary data obtained through the study of literature by reviewing and studying books, literature, journals, and Internet data. Primary data obtained through field study by conducting interviews with the general manager of Agent Purwokerto Cipaganti Travel Company. The results showed that the positive legal order in Indonesia there are several rules of legislation relating to the protection of the law for passenger overland transportation especially transportation with travel, among other things: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Material legal protection set includes: corporate responsibility overland transport consisting of the passengers responsibility, responsibility for the goods, the responsibility for delay ,liability insurance. The next law is a matter of determining the value of compensation that must be met by the air carrier. Keywords : Protection of Law , Carriers Liability.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save