Home
Login.
Artikelilmiahs
6802
Update
HARLIN DWI RAHMAWATI
NIM
Judul Artikel
PERIZINAN USAHA TEMPAT INDEKOS DI KABUPATEN BANYUMAS (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Perizinan merupakan salah satu bentuk dari keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pejabat Tata Usaha Negara.Perizinan adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan lebih bersifat suatu pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.Hal pokok pada izin bahwa suatu tindakan dilarang kecuali diperkenankan dengan tujuan dalam ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dilakukan cara tertentu. Salah satunya dalam hal izin usaha tempat indekos.Pasal 1 angka 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Usaha Hotel dan Penginapan bahwa Usaha tempat indekos adalah usaha penyediaan tempat tinggal bagi seseorang atau beberapa orang dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan seluruh/sebagian rumah tinggal atau bangunan khusus untuk usaha tersebut. Perizinan usaha tempat indekos harus memenuhi semua tahapan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Usaha Hotel dan Penginapan. Apabila tahapan pertama tidak terpenuhi maka dalam hal permohonan izin tidak bisa dikabulkan. Selain itu, dalam perizinan usaha tempat indekos juga memiliki hambatan-hambatan normatif. Kata Kunci: Perizinan,Peraturan Daerah,Usaha Tempat Indekos, Tempat indekos.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Licensing is one form of a decree issued by the government as the official Administrative Negara.Licensing is a form of implementation of regulatory functions and is more of a control which is owned by the government on the activities undertaken by the community. The primary issue in the permit that an action is prohibited unless permitted by a goal in the relevant provisions do certain way. One of them in terms of business license place number 8 indekos. Article 1 Banyumas Regency Regulation No. 3 of 2009 on Business Hotel and Lodging that business is an establishment where a boarding home for someone or some people in a certain period of time using all / most homes stay or a special building for the business. Place of business licensing lodger must meet all of the stages that exist in Banyumas Regency Regulation No. 3 of 2009 on Business Hotel and Lodge. If the first stage is not met, then the case for a license can not be granted. In addition, the business licensing homestay place also has normative constraints. Keywords: Licensing, Regulation, Business Place Homestays, The lodger.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save