Home
Login.
Artikelilmiahs
6796
Update
VERDI YULIAN ANGGALINO
NIM
Judul Artikel
Aspek Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam Perjanjian Kerja (Studi terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Salah satu cara mengurangi tindak kejahatan bagi tenaga kerja di Kabupaten Banyumas ialah dengan mewajibkan adanya perjanjian kerja kepada penyalur tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas maupun Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Terkait dengan hak dan kewajiban, perjanjian kerja merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Tanpa perjanjian kerja, tenaga kerja di Kabupaten Banyumas akan memperoleh perlakuan cara kerja yang tidak manusiawi, salah satunya adalah bekerja lebih dari 12 Jam sehari. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian Preskriptif, Sumber Bahan hukum, Bahan hukum primer, sekunder dan tersier, metode pengumpulan Bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan studi kepustakaan, metode penyajian Bahan hukum disajikan dalam bentuk teks naratif, dan metode analisis yang dipergunakan adalah analisis normatif kualitatif dengan model interpretasi sistematik dan gramatikal. Aspek Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam Perjanjian Kerja berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri di Kabupuaten Banyumas dilaksanakan dengan Melarang PJTKI menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dalam perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan, PJTKI dilarang menempatkan TKI pada jabatan selain jabatan yang tercantum dalam perjanjian kerja, PJKTI/PPTKIS di Kabupaten Banyumas wajib membuat dan menandatangani perjanjian penempatan dengan Calon TKI yang memenuhi syarat administrasi diketahui oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DINSOSNAKERTRANS) Kabupaten Banyumas.
Abtrak (Bhs. Inggris)
One way of reducing crime for workers in Banyumas is by requiring the agreement to the Indonesian labor suppliers abroad either Social Affairs , Manpower and Transmigration Banyumas and Indonesian Manpower Services Company ( agency) . Related to the rights and obligations , employment agreement is a requirement that must be met by the Department of Social Welfare , Manpower and Manpower Services Company Indonesia. Without a labor agreement , labor in Banyumas will obtain treatment inhumane way of working , one of which is working over 12 hours a day . The method used in this study is a normative juridical approach , the specification of research is the study Prescriptive , Source Material law , primary legal materials , secondary and tertiary , legal materials collection method in this study with an inventory of legislation , documentation and studies literature , methods of presentation of legal materials presented in the form of narrative text , and analytical methods used are qualitative normative analysis with systematic and grammatical interpretation of the model . Aspects of Legal Protection of Indonesian Workers ( TKI ) in the Employment Agreement pursuant to Article 55 of Law Number 39 Year 2004 on the Placement and Protection of Indonesian Workers Abroad in Banyumas Kabupuaten conducted by recruitment agency placing Prohibit workers who do not fit the job as the work agreement agreed and signed by the concerned workers , recruitment agencies are prohibited from placing workers in positions other than positions listed in the employment agreement , PJKTI / PPTKIS in Banyumas district shall prepare and sign a placement agreement with workers who are eligible candidates known to the Social Service administration , Manpower and Transmigration ( Dinsosnakertrans ) Banyumas .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save