Home
Login.
Artikelilmiahs
6730
Update
INDYAR PURNAWAN
NIM
Judul Artikel
PUTUSAN TENTANG REHABILITASI MEDIS TERHADAP KASUS PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Perkara Nomer : 56/Pid.Sus/2012/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang merumuskan bahwa Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Peranan pemberian rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak asasi manusia khususnya mendapatkan akses kesehatan dan sebagai wujud perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juga tidak memberikan pengaturan mengenai jaminan rehabilitasi bagi pengguna narkotika selama menjalani proses hukum, rehabilitasi baru bisa didapatkan pengguna narkotika setelah mendapatkan putusan atau penetapan majelis hakim yang memeriksa perkara. Putusan Perkara Nomor : 56/Pid.Sus/2012/Pn.Pwt menyatakan bahwa terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dalam hal penyalah guna narkotika (terdakwa) diberikan putusan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Prof.dr.Soeroyo Magelang selama 1 (satu) tahun. Syarat seorang Penyalah Guna kasus narkotika dapat diberikan rehabilitasi medis, yaitu: - Tertangkap tangan; - Ada barang bukti yang beratnya tidak melebihi ketetapan surat edaran.Untuk sabu tidak lebih dari 1 gram, ectasy 2,4 gram, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram; - Dilakukan tes laboratorium; - Didatangkan psikiater untuk membuktikan bahwa pemakai benar-benar pecandu; - tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat sindikat jaringan narkoba; Adapun akibat hukum terhadap seorang Penyalah Guna kasus narkotika yang diberikan rehabilitasi medis dalam Putusan Nomor : 56/Pid.Sus/2012/PN.Pwt yaitu hanya menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soeroyo Magelang selama 1 (satu) tahun dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah). Kata kunci : Narkotika, Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medis,
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Article 1 paragraph 6 of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 25 Year 2011 on the Implementation of the Narcotic Addict Obligation Report formulate that the Medical rehabilitation is a process of integrated treatment to liberate addicts from narcotics addiction. The role of providing rehabilitation for drug users is a form of state responsibility for human rights compliance in particular gain access to health and as a form of protection rights of suspects and defendants. Act - Act No. 35 of 2009 on Narcotics also does not provide assurance regarding rehabilitation settings for drug users undergoing legal process, rehabilitation can only be obtained after the drug users get the verdict or determination of the panel of judges to investigate the case. Decision on Case No.: 56/Pid.Sus/2012/Pn.Pwt AW stated that the defendant legally and convincingly proven guilty of abusing narcotics offenses Category I for myself.In terms of drug abuse (defendant) was given the verdict rehabilitation in Magelang Prof.dr.Soeroyo Mental Hospital for 1 (one) year. Terms of abusing a narcotics cases can given medical rehabilitation, namely: - Caught red-handed; -There is evidence that weight does not exceed. the provisions of the circular. To shabu no more than 1 gram, ectasy 2.4 grams, 1.8 grams of heroin, 1.8 grams of cocaine, 5 grams of marijuana; -Laboratory tests -Brought in a psychiatrist to prove that the user is really an addict; -found no evidence that the relevant syndicate involved in the drug ring; As a result of a law against abusing narcotics cases given medical rehabilitation in Decision Number: 56/Pid.Sus/2012/PN.Pwt that is just undergoing medical rehabilitation in Mental Hospital Prof. Dr.. Soeroyo Magelang for 1 (one) year and taken into account as well as serving time period charged to pay court costs of Rp.1000, - (one thousand dollars). Keywords: Narcotics, Narcotics abusers, Rehabilitation, Medical Rehabilitation,
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save