Home
Login.
Artikelilmiahs
6719
Update
ARIE WIRAWAN BUDHI PRASETYO
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (Studi Putusan No : 157/Pid.B/2011/PN.Cms)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian bukanlah upaya untuk mencari kesalahan pelaku namun yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan materil. Untuk bisa membuktikan kesalahan seseorang dalam pembuktian diperlukan alat bukti. Alat-alat bukti yang dapat diajukan ke persidangan, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Seringkali dalam kasus penistaan agama dalam memutus perkara mendapat intervensi dari masyarakat yang tengah bergejolak emosinya di luar persidangan. Hal ini menyebabkan hakim cenderung tidak cermat dalam menilai alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh OJ alias RJD dalam Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 157/Pid.B/2011/PN.Cms, OJ alias RJD dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 156a dan Pasal 378 KUHP. Sistem pembuktian yang digunakan dalam proses pembuktian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 157/Pid.B/2011/PN.Cms adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk). Alat bukti yang digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Meskipun menurut keterangan salah satu saksi yang dihadirkan terdapat tulisan-tulisan yang menunjukkan larangan untuk shalat, wirid/dzikir, dan lain-lain namun tidak dihadirkan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian. Dalam kasus penistaan agama ini hendaknya dikuatkan dengan barang bukti agar tidak menimbulkan persepsi bahwa tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Terdakwa hanyalah isu semata yang berkembang di masyarakat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Authentication does not effort to seek the perpetrator’s mistake but it has special aim to look for the truth and material justice.It need evidential tool to prove perpetrator’s mistake in authentication. The evidential tools that may be submitted to the court are: witness’ statement, expert’s statement, official letter, hints, suspect’s statement. People out of the court often interven in court’s decision in blasphemy caseas they are very emotional toward the case. It can affect the judge not carefully in assessing evidential tools. OJ alias RJD who held for blasphemy case is convicted of violating law, article 156a and article 378 KUHP based on Ciamis District Court’s Decision Number : 157/Pid.B/2011/PN.Cms, Authentication system which is used in authentication process based on Ciamis District Court’s Decision Number : 157/Pid.B/2011/PN.Cms is system based on negative law. The evidential tools which is used for judge’s consideration in deciding the case are witness’s statement, expert’s statement and suspect’s statement. Although one of witness which is present in court give the statement that there are articles mentioning disallowance for salat, dhikr, and other worships, it is not considered as exhibit in authentication process. In this blashphemy case, the exhibit should be provided in court in order not to give the perception that blasphemy held by the suspect is ony issue arising in society.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save