Home
Login.
Artikelilmiahs
6478
Update
CATUR DHARMAWAN RISDIYANTO
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor : 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pembuktian mempunyai tujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil. Oleh karena itu hakim harus berhati-hati, cermat dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian seperti diatur dalam KUHAP. Faktor manusia merupakan penyebab utama terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, hal tersebut terjadi karena adanya kesempatan dan kurang tanggungjawabnya atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut. Hakim dalam kasus ini menggunakan alat bukti Saksi yang digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa atas Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian perekonomian Negara. Alat Bukti Saksi merupakan alat bukti keterangan yang menentukan, dan menilai apakah tindak pidana itu benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang berjudul “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor: 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg?” Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka disusun pokok permasalahan, pertama bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti saksi pada Putusan perkara Nomor : 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg? kemudian yang kedua bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan perkara Nomor : 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg? Spesifikasi penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian perskriptif, yaitu suatu penelitian untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Pertimbangan hakim menilai kekuatan alat bukti saksi dalam Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian Negara pada putusan Pengadilan Nomor : 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg? adalah sah karena telah terpenuhinya syarat formil dan syarat materiilnya sebagai alat bukti saksi dengan keterangan beberapa Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor : 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. dalam membuktikan kesalahan terdakwa yaitu dengan terpenuhinya batas minimum pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah berupa saksi dan keterangan ahli. Penjatuhan pidana 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan kepada terdakwa hanya untuk mempertanggungjawabkan secara yuridis atas Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci : Pembuktian, keterangan saksi, Tindak Pidana Korupsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Proof has the objective to seek and obtain the material truth. herefore judges must be cautious, careful and mature in assessing and considering the problems of proof as set out in the Criminal Procedure Code. he human factor is a major cause of Corruption in Indonesia, it happens because of the lack of opportunity and the responsibility for keperayaan diberikaan by the government to the perpetrators of Corruption Act. The judge in this case using the witness evidence used to prove the guilt of the accused on the Corruption which resulted in loss of the State's economy. Evidence Witness testimony is decisive evidence, and assess whether the crime actually occurred and performed by the defendant. Based on these descriptions, the writer is interested in conducting a study titled "The Power Proof Evidence Witness In Corruption (Studies on Judgment Case Number: 01/Pid.Sus./2011/PN.TIPIKOR.Smg Based on the background described above, then composed subject matter, first, how the strength of evidence in the witness evidence Decision Number : 01/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg? then the second how the judge in imposing criminal judgement against the defendant in Decision Number : 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg? This study uses the specification specifications perskriptif research, is a study to get suggestions on what to do to solve a particular problem, the source data used in this study is a secondary data source. Consideration judges assess the strength of evidence in the witness Corruption causes economic losses in the State Court judgment No. 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. is legitimate because it has been the fulfillment of formal requirements and their material conditions as evidence a witness, with the description of some judges Considerations in Decision Number : 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg in proving the guilt of the accused is the fulfillment of the minimum threshold of proof under Section 183 Criminal Procedure Code that at least with two valid evidence such as witness and expert testimony. Criminal punishment 1 (one) year 9 (nine) months to the defendant legally accountable only to the Corruption Keywords: Evidence, witnesses, Corruption.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save