Home
Login.
Artikelilmiahs
6476
Update
SAMPURNO PROJO NEGORO
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MODUS OPERANDI MULTI LEVEL MARKETING (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor : 38/ Pid.B/2012/PN.Pwt.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penilaian hakim terhadap kekuatan alat bukti dalam tindak pidana penipuan melalui modus operandi Multi Level Marketing pada Putusan Pengadilan Nomor : 38/ Pid.B/2012/PN.Pwt. Selain itu ditujukan pula untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penipuan melalui modus operandi Multi Level Marketing dalam Putusan Pengadilan Nomor : 38/ Pid.B/2012/PN.Pwt. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif. Hasil penelitian menyatakan bahwa, Alat bukti yang digunakan hakim dalam membuktikan tindak pidana penipuan melalui modus operandi Multi Level Marketing dalam Putusan Pengadilan Nomor : 38/ Pid.B/2012/PN.Pwt antara lain keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hakim dalam hal ini mengutamakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yaitu keterangan saksi dan juga keterangan terdakwa. Walaupun alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna, namun hakim menilai kedua alat bukti ini memiliki relevansi yang erat dalam membuktikan perbuatan terdakwa. Pembuktian tindak pidana penipuan melalui modus operandi Multi Level Marketing dalam Putusan Pengadilan Nomor : 38/ Pid.B/2012/PN.Pwt dilakukan dengan membuktikan keterkaitan satu persatu alat bukti baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang menghasilkan petunjuk dan membuktikan terpenuhinya unsur penipuan. Kemudian alat bukti keterangan terdakwa membuktikan terpenuhnya unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan dan hakim yakin akan kesalahan terdakwa sehingga dijatuhi dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan. .
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study was conducted to determine the judge's assessment of the strength of evidence in criminal fraud through Multi Level Marketing mode on Court Decision No. 38 / Pid.B/2012/PN.Pwt . In addition it also aimed to find out evidence of criminal fraud through Multi Level Marketing mode in Court Decision No. 38 / Pid.B/2012/PN.Pwt . To achieve these aims the intensive search was conducted using the normative juridical approach. Secondary data were collected and processed , presented , and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data. The study states that, Tool judge the evidence used to prove criminal fraud through Multi Level Marketing mode in Court Decision No. 38 / Pid.B/2012/PN.Pwt include witness statements , instructions and testimony of the defendant . The judge in this case put two items of evidence in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code which witness testimony and testimony of the defendant. Although witnesses and evidence testimony of the defendant does not have the power of proof perfect , but both judges this evidence has relevance to the defendant to prove. Proof of criminal fraud through Multi Level Marketing mode in Court Decision No. 38 / Pid.B/2012/PN.Pwt done one by one to reveal any evidence either evidence and witness testimony that defendant produced testimony to prove the fulfillment of instructions and fraud . Later evidence proves the defendant testimony Unfulfilled elements with the intent to benefit themselves or others and unlawfully and judges believe will mistake the defendant was sentenced to a penalty of 1 year 2 months. Keywords: Fraud, Mode and Multy Level Marketing.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save