Home
Login.
Artikelilmiahs
6285
Update
MOHAMMAD RYANSYAH SUGORO
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN RENCANA LEBIH DULU SECARA BERSAMA-SAMA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No. 180/Pid.B/2011/PN.Pwt).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penelitian ini berjudul Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Rencana Lebih Dulu Secara Bersama-Sama (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No. 180/Pid.B/2011/PN.Pwt). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan analistis. Penelitian ini bersumber data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, karya ilmiah, dokumen-dokumen maupun surat-surat resmi yang ada hubungannya dengan objek penelitian. Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Berkaitan dengan rumusan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut terkandung unsur-unsur yaitu barangsiapa, dengan sengaja dan rencana lebih dahulu, merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 180/Pid.B/2011/PN.Pwt, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini dengan mendasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan serta diperkuat dengan pendapat para sarjana. Pertimbangan selanjutnya adalah terpenuhinya alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, serta pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, hal ini diatur dalam Pasal 197 huruf f KUHAP. Oleh karena itu hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This study titled Crime Murder Plans With More First In Together (Judicial Review Verdict Against No.. 180/Pid.B/2011/PN.Pwt). The method used in this study is a normative juridical approach with analytical approach. This study comes secondary data obtained from the legislation, literature books, papers, documents and official papers that had to do with the object of research. Article 340 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1) to-1 Penal Code Whoever purposely and with formulating plans in advance robs life of another person, and punishable by death or imprisonment for life or for a certain time, at least 20 years old. In connection with the formulation of Article 340 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1) to-1 Penal Code contained elements that whoever, with deliberate and planned in advance, robs life of another person, they are done, are doing and who told involved in the act. Based on the results of research on the decision of the District Court No. Banyumas. 180/Pid.B/2011/PN.Pwt, shows that the defendant has been proven legally and convincingly meets the elements of Article 340 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1) to-1 of the Criminal Code. It is by basing it on the facts revealed in court juridical and strengthened with the opinion of the scholars. The next consideration is the fulfillment of valid evidence under Section 184 Criminal Procedure Code, as well as consideration of the aggravating and relieve the defendant, it is stipulated in the Code of Criminal Procedure Article 197 f. Therefore sentencing judge ruled against the defendant in the form of imprisonment for 7 years. Keywords: Consideration Judge, Murder Crime Plan
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save