Home
Login.
Artikelilmiahs
6076
Update
SUMIYATI
NIM
Judul Artikel
KEABSAHAN STANDARD CONTRACT PERJANJIAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF AJARAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN DE OMSTANDIGHEDEN) (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/PN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penyalahgunaan keadaan (misbruik van de omstandigheden) merupakan salah satu bentuk cacat kehendak dalam suatu perjanjian yang dapat digunakan sebagai alasan pembatalan perjanjian diluar cacat kehendak yang selama ini dikenal dalam Undang-undang (Pasal 1321 KUH Perdata) berupa kesesatan/kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog), penyalahgunaan keadaan lebih dikenal dan dikembangkan oleh yurisprudensi. Potensi yang dapat menimbulkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van de omstandigheden) dalam suatu perjanjian adalah yang berupa klausula eksonerasi, yang biasanya terdapat pada perjanjian-perjanjian dalam bentuk standard contract, salah satunya adalah perjanjian kredit bank. Beberapa klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank adalah klausula tentang bunga, klausula tentang agunan dan klausula tentang kuasa-kuasa. Dengan adanya klausula-klausula eksonerasi tersebut, perjanjian kredit berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keadaan, karena dengan bentuknya yang standard nasabah peminjam tidak bisa menghindar dari klausula tersebut, padahal manakala ia tahu dan jika didasarkan pada kehendak yang murni, ia keberatan dengan klausula tersebut. Kata kunci: klausula eksonerasi, standard contract, perjanjian kredit, penyalahgunaan keadaan
Abtrak (Bhs. Inggris)
Undue influence (misbruik van de omstandigheden) is one of disability of will in an agreement that can be used as a reason to cancel the agreement beyond disability will that known in the Law (Article 1321 Civil Code) as apostasy/ oversight (dwaling), coercion (dwang), and fraud (bedrog). Undue influence (misbruik van de omstandigheden) much more known and developed by jurisprudence. Potential that can creates Undue influence (misbruik van de omstandigheden) in an agreement is in a form of exonaration clause, that usually found in agreements that formed as a standard contract, one of it is credit bank agreement. Several exonaration clause in the credit bank agreement is about loan, clause about collateral and clause about powers. Existence of exoneration clauses creates credit agreement become potential to creates undue influence (misbruik van de omstandigheden), because with that standard form, the borrower can not escaped from the clause. Instead, when he knows dan based on the pure willingness, he objected with the clause. Keywords: exoneration clause, standard contracts, credit agreement, Undue influence
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save