Home
Login.
Artikelilmiahs
5913
Update
MUHAMMAD NUR FAJAR
NIM
Judul Artikel
Analisis Tentang Sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota Dengan Peraturan Daerah Provinsi Setelah Berlakunya Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sinkronisasi terhadap setiap peraturan perundang-undangan merupakan suatu konsekuensi yuridis dari adanya hierarki atau tata urut peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan undang-undang pengganti dari undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, pada ketentuan BAB III tentang jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan perundang-undangan Pasal 7 Angka 1 disebutkan bahwa mengenai kedudukan peraturan daerah dipecah menjadi dua yaitu peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten atau kota , saat ini kedudukan peraturan daerah provinsi lebih tinggi dari pada peraturan daerah kabupaten atau kota, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 setiap pembentukan peraturan daerah kabupaten atau kota harus mendasarkan dan sinkron dengan peraturan daerah provinsi di wilayahnya apabila kedua hal yang diatur dalam peraturan daerah tersebut saling berkaitan dari sisi substansi materinya. sinkronisasi peraturan daerah kabupaten atau kota dengan peraturan daerah provinsi tidak lain adalah agar tercipta suatu peraturan perundang-undangan yang baik di tingkat daerah, selain sebagai wujud adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah provinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan pemerintah kabupaten atau kota sebagai pemerintahan yang otonom yang menjalankan roda otonomi daerah, maka perlu adanya suatu sinkronisasi didalam produk hukum dari dua pemerintahan di tingkat daerah, agar tercipta suatu tertib hukum dan peraturan daerah yang bersifat lokal dan menyentuh langsung keadaan masyarakat di daerah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Synchronization is against any legislation constitute a juridical consequences of the hierarchy of the sort of legislation, Act Number 12 of 2011 concerning the establishment of legislation was the Statute in lieu of law Number 10 of 2004 concerning the establishment of legislation, the provisions of CHAPTER III of the type, payload, and the material hierarchy of legislation article 7 item 1 mentioned that about the position of local regulations is broken down into two provincial regulations and regulations of the district or city the current regulations, the provincial position is higher than the applicable local county or city, and with the enactment of law Number 12 of 2011 every formation of the district or city regulations should be based and in sync with the provincial regulation on its territory when the two things are arranged in the interrelated areas of regulation in terms of the substance of the material. the synchronization of the district or city regulations with the provincial regulation is nothing but to create a good laws and regulations at the local level, other than as a form of synchronization between the Central Government and local government, because the local government is the provincial representative of the Central Government in the region and the Government of the district or city as an autonomous Government is conducting regional autonomy, hence the need for a legal product in the synchronization of the two Governments at the local levelin order to create an orderly regional laws and regulations that are local and direct touching State of communities in the area.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save