Home
Login.
Artikelilmiahs
5836
Update
DANANG ARIEF SASONGKO
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DISERTAI KEKERASAN DAN PAKSAAN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOYOLALI NOMOR 14/Pid.Sus/2012.PN.BI)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak, serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Contoh kekerasan yang dialami anak salah satunya adalah kekerasan seksual. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perlindungan hukum yang diperoleh saksi korban anak, yang dalam kasus ini menjadi korban persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasaan dan paksaan yang berdasarkan putusan Nomor : 14/pid.sus/2012/PN.BI. Dalam putusan ini dapatlah dilihat apa saja bentuk perlindungan hukum yang seharusnya didapatkan oleh saksi korban anak sesuai yang diatur dalam pasal 64 ayat (3) Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Perlindungan anak bermanfaat bagi anak dan orang tuanya serta pemerintahnya, maka koordinasi kerja sama perlindungan anak perlu diadakan dalam rangka mencegah ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak secara keseluruhan Kata Kunci : Anak, Perlindungan Anak
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Child is a person who are under 18 years old, including children who are still in the womb. All children have the right to protection. Child protection is all activities to guarantee and protect children and their rights in order to live, grow, develop and participate in, and get protection from violence and discrimination. Legal protection for children can be interpreted as a legal protection against various freedoms and children rights, a variety of interests related to child welfare. Examples violence against children one of them is sexual violence. Legal protection for children as victims of crime has been regulated in Law Number 23 of 2003 about ChildrenProtection. This study aim to know what kind legal protections obtained by child victims, which in this case become victims of sexual intercourse committed by force and coercion are based verdict Number: 14/pid.sus/2012/PN.BI. In this verdict it can be seen what kind of legal protection that should be obtained by the appropriate child victim witnesses provided for in Article 64 subsection (3) of Law No. 23 of 2002 on Child Protection. Protection of children's rights are essentially involves direct regulation in the laws. Child protection empowering for children and parents also for government, the cooperative coordination of child protection needs to be held in order to prevent an imbalance of the overall child protection activities
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save