Home
Login.
Artikelilmiahs
5795
Update
MEGA ANGGUN SIREGAR
NIM
Judul Artikel
UPAYA HUKUM KASASI DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 828 K/Pid.Sus/2012)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul “UPAYA HUKUM KASASI DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 828 K/Pid.Sus/2012). Berdasarkan dari judul tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan yang pertama yaitu apakah alasan – alasan upaya hukum kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 828 K/Pid.Sus/2012 sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan permasalahan yang kedua yaitu apakah akibat hukum upaya hukum kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 828 K/Pid.Sus/2012. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan – alasan upaya hukum kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 828 K/Pid.Sus/2012 dengan Pasal 253 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan juga untuk mengetahui akibat hukum upaya hukum kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 828 K/Pid.Sus/2012. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dimana pendekatan konseptual beranjak dari doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus digunakan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dari alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak ada yang sesuai dengan alasan – alasan kasasi dalam Pasal 253 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Akibat hukum dalam upaya hukum kasasi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 828 K/Pid.Sus/2012 yaitu dengan ditolaknya upaya hukum kasasi tersebut maka menguatkan putusan pengadilan sebelumnya sehingga putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dan apabila para pihak masih belum menerima putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The title of this research is “APPEAL LEGAL REMEDY IN COPULATION CRIMINAL ACT (Juridical Review about Indonesia Supreme Court Decision Number 828 K/Pid.Sus/2012). Based on the tittle, the problem that will be studied is the conformity of the reason of that appeal legal remedy Indonesia Supreme Court Decision Number 828 K/Pid.Sus/2012 with the Article 253 clause 1 Act 8/1981 about Law of Criminal Procedure (KUHAP) and the consequence of the appeal legal remedy Indonesia Supreme Court Decision Number 828 K/Pid.Sus/2012 in this decision The purpose of this research is to know the reason of the appeal legal remedy Indonesia Supreme Court Decision Number 828 K/Pid.Sus/2012 and its conformity with the Article 253 clause 1 Act 8/1981 about Law of Criminal Procedure (KUHAP) rule and the legal consequence of the appeal legal remedy Indonesia Supreme Court Decision Number 828 K/Pid.Sus/2012. The method of this research is juridical research or norm legal research with conceptual approach and case approach. The conceptual approach based on the doctrin that exist and expanded in law science and the case approach used to learn the implementation of legal norm in law practice. The result of the research show that all the reason of appeal legal remedy Indonesia Supreme Court Decision Number 828 K/Pid.Sus/2012 submission have no conformity with the legal reason in Article 253 clause 1 Act 8/1981 about Law of Criminal Procedure (KUHAP) and the legal consequence of the appeal legal remedy refusal in Supreme Court Decision number 828 K/Pid.Sus/2012 is strengthen the previous court decision so that decision has the constancy of power. If the parties still can not accept the decision, the can propose the extraordinary legal remedy.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save