Home
Login.
Artikelilmiahs
5717
Update
MULYONO
NIM
Judul Artikel
Pengawasan Terhadap Orang Asing berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Studi di Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo, Jawa Tengah)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Indonesia Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia. Hukum Keimigrasian merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia, bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi Negara. Fungsi Keimigrasian merupakan fungsi penyelenggaraan administrasi Negara atau penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, yaitu fungsi administasi Negara dan pemerintahan, maka hukum keimigrasian dapat dikatakan bagian dari hukum administrasi Negara. Keimigrasian merupakan instansi yang menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian di lapangan Hukum Administrasi Negara khusunya di bidang pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengawasan Keimigrasian adalah suatu kegiatan yang berkaitan erat dengan Bidang Intelijen dan untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah waktunya dipersiapkan suatu konsep pemikiran untuk membentuk dan mengembangkan pengetahuan, kegiatan dan organisasi intelijen keimigrasian tersendiri yang merupakan bagian dari intelijen nasional. Untuk melindungi keutuhan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia di sepanjang garis perbatasan, keimigrasian (dalam pengertian fungsi) secara teknis dan administrative melayani, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan lalu lintas keluar masuk setiap orang yang melintasi batas wilayah Indonesia, serta melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing oleh Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo dilaksanakan pada saat permohonan visa masuk atau keluar dan pemberian izin tinggal dengan: a. Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi; b. Penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan; c. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia; d. Pengambilan foto dan sidik jari; dan e. Kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun dokumen yang wajib harus dimiliki oleh orang asing selain paspor yaitu dokumen keimigrasian yang dibutuhkan orang asing di Indonesia adalah Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal. Apabila orang asing yang tidak memiliki dokumen sah sesuai dengan ketentuan Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian maka orang asing tersebut akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian. Menurut pasal 1 ayat (31) Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing diluar proses peradilan. Tindakan administrasi keimigrasian tersebut berupa: a. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; b. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; c. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; d. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; e. Pengenaan biaya beban dan/ atau f. Deportasi dari wilayah Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT According to Article 1, paragraph (1) of Act No. 6 of 2011 About Immigration Immigration is that matters of traffic entering or leaving the territory of the Republic of Indonesia and the Indonesian supervision of foreigners in the territory of the Republic of Indonesia. Immigration Law is part of the legal system in Indonesia, even a subsystem of Administrative Law. Immigration function is a function of the administration of the State or organization of the executive power, which is the function of the State administration and the government, the immigration law can be said to be part of the law of the State administration. Immigration is an oversight agency in the field of immigration law especially in the field of Public Administration surveillance of foreigners in the territory of the Republic of Indonesia. Immigration Oversight is an activity that is closely related to Field Intelligence and the Directorate General of Immigration was time prepared a concept thought to establish and develop the knowledge, activities and its own immigration intelligence organizations that are part of national intelligence. To protect the integrity of the jurisdiction of the Republic of Indonesia along the border, immigration (in the sense of function) technical and administrative service, manage, supervise, and control traffic in and out of every person that crosses the borders of Indonesia, as well as violating immigration regulations. Supervision of immigration of foreigners by the Immigration Office Class II Wonosobo conducted during entry or exit visas and stay permits to: a. The collection, processing, and presentation of data and information; b. Preparation of the list of foreigners who are deterrence; c. Supervision of the existence and activities of foreigners in Indonesia Region; d. Taking photos and fingerprints, and e. Other activities that can be legally defensible. The documents that must be owned by a foreigner than a passport is required immigration documents of foreigners in Indonesia are Visa, Signs and Stay Permit. If a foreigner who does not have legal documents in accordance with the provisions of Act No. 6 of 2011 on Immigration then foreigners will be subject to administrative action Immigration. According to article 1, paragraph (31) of Law No. 6 of 2011 on immigration that Immigration Administrative Measures are administrative immigration officer assigned to foreigners outside the judicial process. Immigration administrative action in the form of: a. Inclusion in the list of prevention or deterrence; b. Restriction, change, or cancellation of residence permits; c. Prohibition to be in one or a few specific places in Indonesia; d. Requirement to reside in a particular place in the territory of Indonesia; e. Imposition of cost burden and / or f. Deportation from Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save