Home
Login.
Artikelilmiahs
55483
Update
FAIRUZZIFA ZAIN
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2024/Pn.Sgn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pidana penjara terhadap anak merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang seharusnya dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium) sesuai dengan UU SPPA. Sementara restitusi adalah kewajiban pelaku untuk membayar ganti rugi kepada korban sebagai wujud pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan restitusi terhadap anak, serta menganalisis kesesuaian penerapannya dengan asas-asas yang diatur dalam UU SPPA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan perspektif analitis. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan restitusi didasarkan pada gabungan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Dari sisi substansi, penerapan restitusi dalam putusan ini sudah sejalan dengan semangat keadilan restoratif, karena berupaya memulihkan kerugian korban. Namun penerapan pidana penjara dalam putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan asas-asas UU SPPA, khususnya asas kepentingan terbaik bagi anak dan asas ultimum remedium. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis menyarankan agar hakim lebih konsisten menerapkan diversi dan sanksi non-penjara sehingga pidana penjara benar-benar dapat dijadikan sebagai upaya terakhir, serta perlunya pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme restitusi dalam perkara anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Imprisonment of children is a form of deprivation of liberty that should be used only as a last resort (ultimum remedium) in accordance with the Child Protection Act. Meanwhile, restitution is the offender’s obligation to pay compensation to the victim as a form of accountability and redress for the harm caused. This study aims to examine the legal basis for judges’ decisions in imposing prison sentences and restitution on minors, as well as to analyze the consistency of such applications with the principles set forth in the Child Protection Act (SPPA). This study employs a normative legal research methodology using both a statutory and a case-based approach. The data source used in this study was secondary data obtained through a literature review using an analytical perspective. The analysis in this study employed a normative qualitative method. The results of the study indicate that judges’ considerations in imposing prison sentences and restitution are based on a combination of legal and non-legal factors. In terms of substance, the application of restitution in this ruling is consistent with the spirit of restorative justice, as it seeks to compensate the victim for their losses. However, the imposition of a prison sentence in this ruling does not yet fully reflect the principles of the Child Protection Act, particularly the principle of the best interests of the child and the principle of ultimum remedium. Therefore, in this study, the author recommends that judges apply diversion and non-custodial sanctions more consistently so that imprisonment can truly be used as a last resort, and emphasizes the need for more detailed regulations regarding restitution mechanisms in cases involving children.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save