Home
Login.
Artikelilmiahs
55467
Update
SETIAWATI MARJUKI
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP KESELAMATAN PASIEN DARI INSIDEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Insiden merupakan kejadian tidak disengaja dengan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Insiden masih sering terjadi di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap keselamatan pasien dari insiden dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan dilaksanakan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap keselamatan pasien dari insiden dalam pelayanan kesehatan telah menunjukan taraf sinkronisasi vertikal maupun horizontal. Sinkronisasi secara vertikal yang artinya peraturan yang lebih rendah telah didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi sehingga peraturan tersebut tidak saling bertentangan antara satu sama lain. Sinkronisasi secara horizontal berarti peraturan yang memiliki kedudukan yang sama sudah serasi dan tidak bertentangan norma antara satu sama lain. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap keselamatan pasien dari insiden dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu: tanggung jawab hukum perdata dilakukan berdasarkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; tanggung jawab hukum administrasi dilakukan berdasarkan Pasal 31, 32, dan 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 897 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kata Kunci: Insiden Pelayanan Kesehatan; Keselamatan Pasien; Tanggung Jawab Hukum
Abtrak (Bhs. Inggris)
An incident is an unintended event involving conditions that causes or has the potential to cause injury to a patient. Incidents still frequently occur in hospitals. This study aims to determine the synchronization of the regulation and form of responsibility of hospital for patient safety from incident in health services. This study uses a normative juridical approach method with the specification of research on the inventory of laws and regulations (positive law), research on the level of legal synchronization and legal discovery in concreto. The type of data used in this study is secondary data and is conducted through a literature study. The data analysis method used is qualitative normative method. Based on the result of this research, the regulations about legal responsibility of hospital for patient safety from incident in health services had shown a level of vertical synchronization and horizontal synchronization. Vertical synchronization means that the lower regulation had been based on the higher regulation and these regulations do not conflict towards each other. Horizontal synchronization means that the same level regulations is harmonious and do not conflict towards each other. The form of responsibility of hospital for patient safety from incident in health services in the structure of law and regulations in Indonesia, namely: civil law responsibility as stated in Article 193 of Law Number 17 of 2023 concerning Health; administrative law responsibility as stated in Article 31, 32 and 33 of Minister of Health Regulation Number 4 of 2018 concerning Hospital Obligations and Patient Obligations, Article 897 of Government Regulation Number 28 of 2024 concerning the Implementing Regulation of Law Number 17 of 2023 concerning Health, and Article 189 of Law Number 17 of 2023 concerning Health Keywords: Health Services Incident; Legal Responsibility; Patient Safety
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save