Home
Login.
Artikelilmiahs
55345
Update
FRIOTIS CANDRA
NIM
Judul Artikel
ANALYSIS OF UNLAWFUL ACTS INVOLVING SEALING, LEASING, AND BUILDING ON ANOTHER PERSON’S WITHOUT PERMISISON (Study of Decision Number 45/Pdt.G/2024/PN Pdg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini membahas perbuatan melawan hukum (PMH) dalam sengketa pertanahan akibat penjualan, penyewaan, penguasaan, atau pembangunan di atas tanah milik pihak lain. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Pdg, khususnya kualifikasi PMH dan tuntutan ganti kerugian. Dengan pendekatan yuridis normatif berspesifikasi preskriptif, penelitian menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan tanah SHM Nomor 2146 seluas 572 m² milik Penggugat (Yan Partawijaya), penguasaan dan pembangunan oleh Tergugat I dan II sebagai PMH, serta jual beli dan sewa-menyewa dari Tergugat III (Zulfardi) tidak berkekuatan hukum. Namun, putusan belum menguraikan kriteria PMH setiap Tergugat. Menurut analisis penulis, perbuatan Para Tergugat memenuhi tiga kriteria. Hak subjektif Penggugat dilanggar karena Tergugat III (Zulfardi) menjual dan menyewakan tanah tanpa bukti kewenangan, yang kemudian dikuasai dan dibangun gudang permanen oleh Tergugat I (Romy Chandra) serta bangunan usaha semipermanen oleh Tergugat II (Zamrud). Kewajiban hukum dilanggar karena Tergugat III (Zulfardi) mengalihkan atau memberikan kenikmatan atas tanah tanpa bukti kewenangan melanggar pasal 584 KUHperdata dan prinsip neo plus iuris, sedangkan Tergugat I (Romy Chandra) dan II (Zamrud) menguasai serta membangun tanpa izin Penggugat melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dilanggar karena Tergugat I tidak memeriksa SHM Nomor 2146, kewenangan Tergugat III (Zulfardi), dan riwayat objek; Tergugat II (Zamrud) tidak memastikan kewenangan pemberi sewa; sedangkan Tergugat III (Zulfardi) tidak memastikan status hak sebelum bertransaksi. Meskipun unsur PMH, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal terpenuhi, tuntutan uang sewa Rp200.000.000,00 ditolak karena dasar perhitungan, luas dan masa penguasaan, serta bukti pembanding tidak terbukti. Menurut penulis, penolakan tersebut menyangkut besaran kompensasi, bukan keberadaan kerugian faktual; karena itu, unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal tetap perlu diuraikan secara sistematis berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study examines unlawful acts in land disputes arising from selling, leasing, possessing, or building on land owned by another party. It analyzes the judicial reasoning in Padang District Court Decision Number 45/Pdt.G/2024/PN Pdg, focusing on the qualification of unlawful acts and claims for damages. Using a prescriptive normative juridical approach, the study qualitatively analyzes primary, secondary, and tertiary legal materials. The court declared the 572 m² land under Certificate of Ownership Number 2146 the Plaintiff's, the possession and construction by Defendants I and II unlawful, and the transactions from Defendant III legally ineffective. However, the judgment did not specify the criteria met by each Defendant; the author's analysis identifies three. First, the Plaintiff's subjective rights were infringed through land transactions without proven authority by Defendant III, possession and construction of a permanent warehouse by Defendant I, and partial possession and construction of a semi-permanent business structure by Defendant II. Second, legal obligations were breached through Defendant III's transactions without proof of title and Defendants I and II's possession and construction without permission. Third, propriety, care, and prudence were violated because Defendant I did not examine Certificate Number 2146 and the land history, Defendant II did not verify the lessor's authority, and Defendant III did not confirm title. Although unlawful act, fault, loss, and causation were established, the Rp200,000,000.00 rental claim was rejected because its calculation basis, area and period of possession, and comparable evidence were unproven. In the author's view, the rejection concerns the unproven amount of compensation, not the absence of factual loss; therefore, fault, loss, and causation should still be systematically explained under Article 1365 of the Indonesian Civil Code.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save