Home
Login.
Artikelilmiahs
55083
Update
IVAN NUGRAHA MANURUNG
NIM
Judul Artikel
PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW (Studi Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula. Latar belakang penelitian ini berangkat dari belum jelasnya standar legalitas formil alat bukti permulaan, khususnya penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar indikasi kerugian negara, padahal Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan kewenangan menyatakan ada tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana penetapan tersangka dilakukan dalam putusan tersebut dan bagaimana kesesuaiannya dengan prinsip due process of law serta perlindungan hak tersangka. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, bersifat deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, namun pertimbangan tersebut belum menguji legalitas formil kompetensi lembaga penerbit alat bukti kerugian negara sehingga masih dapat dikritisi dari perspektif due process of law. Penelitian ini menyarankan agar hakim praperadilan menerapkan standar pengujian formil yang lebih ketat terhadap legalitas sumber alat bukti dalam penetapan tersangka.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research examines the legal reasoning of a pretrial judge regarding the determination of a suspect in Pretrial Ruling Number 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, filed by Thomas Trikasih Lembong against the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia in a case of alleged corruption in sugar importation. The background of this study stems from the unclear formal legality standard for preliminary evidence, particularly the use of an audit result from the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) as the basis for indicating state financial loss, even though Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2016 affirms that the authority to declare the existence of state financial loss lies with the Audit Board (BPK). The issues examined are how the determination of the suspect was carried out in the ruling and how it conforms to the principle of due process of law and the protection of the suspect's rights. This research employs a normative juridical method with case and statutory approaches, is descriptive-analytical in nature, and relies on library research of primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed through qualitative normative analysis. The results show that the pretrial judge held that the determination of the suspect had satisfied the minimum requirement of two pieces of evidence, yet the reasoning did not examine the formal legal competence of the institution issuing the state loss evidence, leaving the ruling open to criticism from a due process perspective. This research recommends that pretrial judges apply a stricter formal standard in examining the legality of evidentiary sources used in determining a suspect.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save