Home
Login.
Artikelilmiahs
54590
Update
ANDHIKA BAYU WICAKSONO
NIM
Judul Artikel
Perjuangan Masyarakat Hukum Adat Jalawastu untuk Memperoleh Pengakuan Kampung Budaya di Kabupaten Brebes
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan menganalisis perjuangan Masyarakat Hukum Adat Jalawastu dalam memperoleh pengakuan sebagai Kampung Budaya di Kabupaten Brebes. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan paradigma konstruktivisme dan pendekatan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik menggunakan teori gerakan sosial baru Alberto Melucci sebagai pisau analisis utama, dengan didukung pemikiran Iris Marion Young dan Charles Taylor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjuangan Masyarakat Hukum Adat Jalawastu tidak dilakukan melalui mobilisasi massa atau aksi konfrontatif, melainkan melalui pelestarian identitas budaya, penguatan kelembagaan adat, penyelenggaraan Ritual Ngasa secara konsisten, pembangunan jaringan komunikasi dengan pemerintah, serta advokasi hukum hingga memperoleh pengakuan sebagai Kampung Budaya pada tahun 2019. Analisis menunjukkan bahwa Ritual Ngasa menjadi titik transisi gerakan dari dimensi laten menuju dimensi kasatmata yang membuka ruang dialog dengan pemerintah yang menghasilkan pengakuan Ritual Ngasa sebagai Warisan Budaya Takbenda, pengakuan hutan adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa identitas budaya menjadi pondasi utama gerakan kolektif Masyarakat Hukum Adat Jalawastu dalam membangun pengakuan sekaligus memperkuat keberlanjutan komunitas adat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to analyze the struggle of the Jalawastu Customary Law Community to gain recognition as a Cultural Village in Brebes Regency. It employs a qualitative method grounded in a constructivist paradigm and a phenomenological approach. Data were collected through in-depth interviews, observation, and documentation, and subsequently analyzed thematically using Alberto Melucci’s theory of new social movements as the primary analytical framework, supported by the ideas of Iris Marion Young and Charles Taylor. The findings reveal that the community's struggle was not waged through mass mobilization or confrontational actions; instead, it was pursued through the preservation of cultural identity, the strengthening of customary institutions, the consistent observance of the *Ngasa* Ritual, the establishment of communication networks with the government, and legal advocacy, ultimately leading to recognition as a Cultural Village in 2019. The analysis indicates that the *Ngasa* Ritual served as a transitional point for the movement, shifting it from a latent dimension to a visible one; this opened a space for dialogue with the government, resulting in the recognition of the *Ngasa* Ritual as Intangible Cultural Heritage and the acknowledgment of their customary forest. The study concludes that cultural identity serves as the fundamental basis for the Jalawastu Customary Law Community's collective movement in securing recognition and reinforcing the sustainability of the indigenous community.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save