Home
Login.
Artikelilmiahs
54423
Update
RAFI RAMADHAN
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS ATAS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG ATAU CESSIE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor : 683/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Suatu cara untuk mengalihkan suatu tagihan kebendaan dari kreditur lama ke kreditur baru dalam hukum perdata adalah dengan perjanjian pengalihan piutang atau cessie. Cessie merupakan salah satu instrumen hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memindahkan hak atas piutang atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cesionaris). Meskipun diatur secara normatif, dalam praktiknya pengalihan piutang kerap menimbulkan sengketa hukum ketika perbuatan yang dilakukan oleh para pihak—baik kreditur, debitur (cessiandis), maupun pihak ketiga—memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Seperti halnya dalam perkara putusan nomor 683/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat dan Turut Tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor : 683/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan tuntutan Ganti Rugi Penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 683/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak orang lain berupa menguasai lahan serta bangunan yang dimiliki Penggugat, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku berupa perlanggaran Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 613 tentang mengenai tata cara pengalihan atau pemindahan hak atas piutang dari kreditur lama ke kreditur baru, serta bertentangan dengan kepatutan yang ada di masyarakat
Abtrak (Bhs. Inggris)
One method to transfer a material claim from an old creditor to a new creditor under Indonesian civil law is through a receivables assignment agreement, known as cessie. Cessie is a legal instrument regulated under the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata or KUHPerdata) that transfers rights to registered receivables from the original creditor (cedent) to the new creditor (cessionary). Although normatively regulated, in practice, the assignment of receivables often gives rise to legal disputes when the actions committed by the involved parties—whether the creditor, debtor (cessiandus), or a third party—fulfill the elements of an Unlawful Act (Perbuatan Melawan Hukum) as stipulated in Article 1365 of the Civil Code. This is evident in Court Decision Number 683/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Therefore, the purpose of this study is to analyze the judge's legal considerations in qualifying the elements of the Unlawful Act committed by the Defendants and Co-Defendants in the South Jakarta District Court Decision Number 683/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, as well as to determine the judge's legal considerations in granting the Plaintiff's claim for damages in the same decision. The method applied in this study is the normative juridical method. The results of the research indicate that the actions committed by the Defendant constitute an unlawful act, as they violate the rights of others by possessing land and buildings owned by the Plaintiff, breach the perpetrator's legal duty by violating Article 10 Paragraph 1 of the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 35/POJK.05/2018 concerning the Conduct of Business for Financing Companies and Article 613 of the Civil Code regarding procedures for assigning or transferring receivables from an old creditor to a new creditor, and run contrary to principles of propriety in society.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save