Home
Login.
Artikelilmiahs
54256
Update
ZUFAR NABIIL AKRAM
NIM
Judul Artikel
AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ASUH ANAK DARI AYAH KEPADA BIBI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Ktn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perolehan hak asuh anak melalui putusan pengadilan merupakan langkah hukum krusial untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Ktn mengenai sengketa peralihan hak asuh anak dari ayah kandung kepada bibi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta akibat hukum dari perpindahan hak asuh dari orang tua kandung kepada kerabat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim secara mutlak didasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi anak (The best interest of the child). Fakta di persidangan membuktikan bahwa ayah kandung melakukan kelalaian berat dengan menelantarkan dan abai terhadap keselamatan anak yang membutuhkan penanganan medis darurat akibat kelainan jantung bocor, sedangkan sang bibi secara nyata telah merawat dan membiayai pengobatan anak tersebut. Akibat hukum dari putusan ini mencakup dua hal fundamental: pertama, hilangnya hak pengasuhan ayah kandung tanpa menggugurkan kewajiban mutlaknya dalam memberikan nafkah, biaya pendidikan, dan pengobatan medis anak; kedua, terciptanya kepastian status yuridis bagi bibi sebagai wali sah secara de jure, yang melindungi perlindungan masa depan anak dari ancaman ketidakpastian administratif dan intervensi sepihak di kemudian hari.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Obtaining child custody through a court decision is a crusial legal step to provide certainly and guarantee protection for the child’s growth and development. This research examines the Kutacane District Court Decision Number 7/Pdt.G/2025/PN Ktn regarding the dispute over the transfer of child custody from a biological father to an aunt. The objective of this study is to analyze the judge's legal reasoning and the legal consequences of transferring child custody from a biological parent to a relative. This research is a normative juridical study utilizing a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The results indicate that the judge's reasoning was fundamentally based on the "best interest of the child" principle. Facts revealed during the trial proved that the biological father committed severe negligence by abandoning and ignoring the safety of the child, who required emergency medical treatment for a congenital heart defect, while the aunt practically cared for and financed the child's medical treatment. The legal consequences of this decision encompass two fundamental aspects: first, the loss of the biological father's custody authority without nullifying his absolute obligation to provide for the child's financial maintenance, education, and medical costs; second, the establishment of legal certainty regarding the aunt's status as a de jure legal guardian, which secures the child's future protection from administrative uncertainty and unilateral intervention.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save