Home
Login.
Artikelilmiahs
54174
Update
DAFI ARDIYANSAH MUNAKIT
NIM
Judul Artikel
Implikasi Yuridis Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melakukan Kejahatan Jabatan atau yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur aparatur negara yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public. Dalam menjalankan tugas dan jabatan, ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam praktik masih ditemukan ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya. Permasalahan hukum muncul ketika seorang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan jabatan, tetapi tidak dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status kepegawaiannya karena ketentuan mengenai pemberhentian sementara dalam peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya penetapan sebagai tersangka yang disertai tindakan penahanan. Akibatnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mengahadapi kendala dalam menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan tindakan administratif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terhadap status kepegawaian ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dipengaruhi oleh tahapan proses peradilan pidana serta ketentuan administrasi kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaanya. Penelitian menemukan adanya kekosongan norma terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memiliki dasar hukum yang tegas untuk menjatuhkan pemberhentian sementara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksaan kewenangan administrasi. Penelitian juga menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administrasi merupakan dua rezim hukum yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar penting dalam penjatuhan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai status ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan masih menyisakan kekosongan norma, khususnya terhadap ASN yang telah berstatus tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan. Kekosongan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam penggunaan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian serta berpotensi menghambat penerapan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan pelaksaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya mengenai mekanisme pemberhentian sementara dan status kepegawaiann ASN yang sedang menjalani proses hukum, agar tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum, serta keseragaman penerapan hukum administrasi kepegawaian.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The State Civil Apparatus (Aparatur Sipil Negara/ASN) constitutes an essential component of the Indonesian government responsible for carrying out public administration and delivering public services. In performing their official duties, civil servants are required to uphold integrity, professionalism, accountability, and compliance with the prevailing laws and regulations. Nevertheless, in practice, there are still civil servants who commit official misconduct or criminal offenses related to their official positions. A legal issue arises when a civil servant has been designated as a criminal suspect for an official crime but is not placed in detention. This situation creates uncertainty regarding the civil servant's employment status because the existing legal framework governing temporary suspension requires both the designation as a suspect and the imposition of detention. Consequently, the Personnel Supervisory Officer (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK) encounters legal uncertainty in exercising administrative authority, potentially affecting legal certainty and the effective administration of government. This study aims to analyze the juridical implications of the employment status of State Civil Apparatus members who commit official crimes or criminal offenses related to their official positions, as well as to examine the mechanism for imposing criminal sanctions and administrative sanctions within the Indonesian legal system. This research employs normative legal research using the statutory approach, conceptual approach, and case approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed using a prescriptive legal analysis method through legal interpretation. The findings reveal that the employment status of civil servants who commit official crimes is determined by both the stages of criminal proceedings and the administrative provisions governing the State Civil Apparatus under Law Number 20 of 2023 concerning the State Civil Apparatus and its implementing regulations. The study identifies a legal vacuum concerning civil servants who have been designated as criminal suspects but are not detained. As a consequence, the Personnel Supervisory Officer lacks an explicit legal basis to impose temporary suspension, thereby creating legal uncertainty in the exercise of administrative authority. Furthermore, the study demonstrates that criminal sanctions and administrative sanctions constitute two distinct yet interrelated legal regimes. A final and binding criminal court judgment serves as the principal legal basis for imposing administrative sanctions, including dismissal with dishonor, upon civil servants convicted of official crimes. This study concludes that the current legal framework governing the employment status of civil servants who commit official crimes still contains a legal vacuum, particularly with respect to civil servants who have been designated as suspects without being subjected to detention. Such a legal vacuum has significant juridical implications for the exercise of authority by the Personnel Supervisory Officer and may undermine legal certainty, professionalism, and accountability in the management of the State Civil Apparatus. Therefore, amendments to the implementing regulations of Law Number 20 of 2023 concerning the State Civil Apparatus are necessary, particularly regarding the mechanism for temporary suspension and the employment status of civil servants undergoing criminal proceedings, in order to ensure legal certainty, legal protection, and consistency in the implementation of administrative law governing the State Civil Apparatus.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save