Home
Login.
Artikelilmiahs
54172
Update
ADELA SANDIKA PUTRI RAMADHANI
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM KONGRES LUAR BIASA PARTAI DEMOKRAT DI DELI SERDANG TAHUN 2021
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Konflik internal Partai Demokrat yang berujung pada penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Tahun 2021 menimbulkan persoalan mengenai keabsahan forum tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat serta peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan KLB partai politik dalam perspektif Hukum Tata Negara, menilai status hukum KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Tahun 2021, serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap demokrasi internal partai politik dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan spesifikasi deskriptif-analitis. Data sekunder dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum KLB sebagai forum tertinggi partai bergantung pada pemenuhan ketentuan AD/ART sebagai statuta partai dan Undang-Undang Partai Politik. KLB Deli Serdang Tahun 2021 secara yuridis dinyatakan tidak sah karena diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan prosedural, kewenangan, dan legal standing penyelenggara, sehingga merupakan tindakan ultra vires yang mengakibatkan seluruh produk hukumnya tidak memiliki kekuatan hukum. Penolakan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempertahankan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono merupakan tindakan administratif yang sesuai dengan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap AD/ART, penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang ditentukan undang- undang, serta fungsi kontrol administratif negara merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi internal partai politik, kepastian hukum, dan stabilitas sistem kepartaian dalam negara hukum Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The internal conflict within the Democratic Party, culminating in the Extraordinary Congress (Kongres Luar Biasa/KLB) held in Deli Serdang in 2021, raised legal issues concerning the validity of the forum under the Articles of Association and Bylaws (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/AD/ART) of the Democratic Party and the applicable laws and regulations. This study aims to analyze the constitutional position of an Extraordinary Congress within Indonesia’s political party system, examine the legal status of the 2021 Democratic Party Extraordinary Congress in Deli Serdang, and assess its juridical implications for intra-party democracy and legal certainty. This research employs normative legal research using statutory and case approaches with a descriptive-analytical specification. Secondary legal materials were analyzed through qualitative descriptive methods using deductive reasoning. The findings demonstrate that the legal validity of an Extraordinary Congress as the supreme internal forum of a political party depends upon compliance with the Party’s Articles of Association and Bylaws as its governing statute and the Political Parties Law. The 2021 Deli Serdang Extraordinary Congress was legally invalid because it failed to satisfy the procedural requirements, institutional authority, and legal standing of its organizers, thereby constituting an ultra vires act that rendered all legal acts and decisions adopted therein devoid of legal effect. Furthermore, the refusal of legalization by the Minister of Law and Human Rights and the judgments of the State Administrative Court affirming the leadership of Agus Harimurti Yudhoyono were consistent with the principle of legality and the General Principles of Good Governance (AUPB). This study concludes that compliance with party bylaws, the statutory dispute resolution mechanism, and the State’s administrative oversight are indispensable prerequisites for ensuring intra-party democracy, legal certainty, and the stability of Indonesia’s constitutional democratic system.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save