Home
Login.
Artikelilmiahs
53980
Update
AULIA AYU CHOIRUNNISA
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENYURUH MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT OTENTI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak pidana menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pemalsuan surat otentik adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan membuat atau memalsukan surat otentik sehingga seolah-olah asli dan benar, padahal tidak sesuai dengan kenyataan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg terkait tindak pidana menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pemalsuan surat otentik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Para terdakwa terbukti terlibat dalam pembuatan akta otentik palsu yang digunakan seolah-olah benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The criminal act of instigating and participating in the falsification of an authentic deed is a criminal offense committed by two or more persons by making or falsifying an authentic document so that it appears genuine and valid, whereas in fact it does not correspond to reality. The purpose of this study is to determine and analyze the application of the elements of the criminal offense and the judges’ legal considerations in Semarang District Court Decision Number 773/Pid.B/2021/PN Smg concerning the criminal act of instigating and participating in the falsification of an authentic deed. This research employs a normative juridical method with a prescriptive approach, using secondary data obtained through library research and analyzed qualitatively in a normative manner. Based on the research findings, the Panel of Judges in Decision Number 773/Pid.B/2021/PN Smg stated that all elements of the offense as regulated under Article 264 paragraph (1) in conjunction with Article 55 paragraph (1) point 1 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) were legally and convincingly proven. The defendants were proven to have been involved in the creation of a falsified authentic deed used as if it were genuine, thereby causing losses to other parties. The Panel of Judges also found no grounds for justification or excuse that could eliminate the defendants’ criminal responsibility. The judges’ legal considerations were based on the facts revealed during the trial, namely the fulfillment of the charged offense elements, evidence based on valid legal proof under Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP), as well as mitigating and aggravating circumstances of the defendants. Based on these considerations, the Panel of Judges sentenced Defendant I to 1 (one) year and 6 (six) months imprisonment and Defendant II to 1 (one) year and 4 (four) months imprisonment, and ordered that both defendants remain in detention.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save