Home
Login.
Artikelilmiahs
53971
Update
ANAS FAHRIANSYAH
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Penetapan No.1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang menempatkan kepentingan terbaik bagi dirinya sebagai prioritas utama. Meningkatnya kasus tindak pidana yang melibatkan anak di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan perlunya penanganan yang berbeda dibandingkan pelaku dewasa, yaitu dengan mengedepankan pendekatan pemulihan dan pembinaan daripada sekadar pemberian sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar peradilan formal dengan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam perkara pencurian oleh anak serta menilai efektivitasnya berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi telah berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Efektivitas tersebut dianalisis menggunakan teori Soerjono Soekanto yang mencakup faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Diversi terbukti mampu memberikan perlindungan terhadap hak anak, menghindarkan dampak negatif peradilan, serta mendukung reintegrasi sosial secara lebih manusiawi. Namun demikian, masih diperlukan upaya perbaikan terutama dalam pemulihan kerugian korban dan peningkatan pemahaman masyarakat. Dengan demikian, diversi tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sarana pembinaan berkelanjutan bagi anak agar dapat berkembang secara optimal dan terhindar dari pengulangan tindak pidana di masa mendatang serta mampu memperkuat peran keluarga dan lingkungan sosial dalam mendukung proses pembinaan anak secara konsisten dan berkelanjutan sehingga tujuan keadilan restoratif dapat tercapai secara lebih menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut secara lebih adil.
Abtrak (Bhs. Inggris)
As the nation’s future generation, children have the right to legal protection that prioritizes their best interests. The rising number of criminal cases involving children across various regions of Indonesia underscores the need for an approach different from that used for adult offenders, one that emphasizes rehabilitation and guidance rather than merely imposing criminal sanctions. Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System regulates the mechanism of diversion to resolve cases outside the formal court system using a restorative justice approach. This study aims to analyze the application of diversion in theft cases involving children and assess its effectiveness based on Decision No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pwt. The method used is a normative legal analysis employing a legislative and case study approach, utilizing primary and secondary legal sources of information. The research results indicate that the implementation of diversion has proceeded in accordance with regulations and has resulted in a peace agreement between the perpetriser and the victim. This effectiveness was analyzed using Soerjono Soekanto’s theory, which encompasses legal factors, law enforcement, resources, society and culture. Diversion has proven capable of protecting children’s rights, mitigating the negative impacts of the judicial process, and supporting social reintegration in a more humane way. However, further improvements are still needed, particularly regarding the restitution of victims losses and enhancing public understanding of the issue. Thus, diversion is not only an alternative for resolving cases but also a means of continuous guidance for children to develop optimally and avoid future criminal recidivism while strengthening the role of families and the social environment in consistently and sustainably supporting the child’s rehabilitation process. This ensures that the goals of restorative justice are achieved more comprehensively and fairly for all parties involved.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save