Home
Login.
Artikelilmiahs
52221
Update
RADEN RORO PUTRI ANGELY
NIM
Judul Artikel
PUTUSAN VRIJPRAAK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kemudahan dalam penggunaan media sosial di era digital telah menyebabkan meningkatnya perkara tindak pidana pencemaran nama baik secara signifikan. Pencemaran nama baik ini dapat mempengaruhi reputasi dan kehormatan seseorang dalam tatanan masyarakat, karena informasi yang disebarluaskan melalui media sosial dapat membentuk opini negatif yang serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap individu yang bersangkutan. Terdapat Putusan Nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst, dimana majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Septia Dwi Pertiwi atas unggahannya di media sosial mengenai kondisi kerja di perusahaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur delik, serta menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam perkara pencemaran nama baik. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, serta menggunakan data sekunder yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur perbuatan mendistribusikan informasi elektronik telah terpenuhi, namun unsur muatan penghinaan tidak terbukti dikarenakan pernyataan terdakwa bersifat keluhan faktual dan tidak disertai niat untuk menyerang kehormatan. Pernyataan terdakwa termasuk dalam pengecualian delik pencemaran nama baik yang telah diatur dalam SKB 3 Menteri 2021. Putusan ini telah mencerminkan keadilan substantif serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital, dengan mencegah kriminalisasi terhadap pernyataan yang didasarkan fakta. Ketelitian hakim dalam mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis sangat penting guna tercapainya keadilan bagi terdakwa, khususnya dalam perkara mengenai pencemaran nama baik di media sosial.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The ease of using social media in the digital age has led to a significant increase in criminal defamation cases. Such defamation can affect a person’s reputation and honor within society, as information disseminated through social media can foster negative opinions and erode public trust in the individual in question. There is Judgment No. 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst, in which the panel of judges acquitted the defendant Septia Dwi Pertiwi regarding her social media post about working conditions at her company. This study aims to analyse the proof of the elements of the offence, as well as to analyse the legal grounds for the judge’s decision in the case. The research method employed is a normative legal approach, utilising legislative, case-based and conceptual methodologies, and drawing on secondary data. The research results show that, although the element of electronic information dissemination has been proven, the defamatory content element has not been proven, as the defendant's post constituted a factual complaint without any specific intent, and therefore is excluded from the criminal act of defamation under the 2021 Joint Ministerial Decree. This decision reflects substantive justice and reaffirms the importance of protecting freedom of expression by preventing the criminalization of factual statements. Therefore, the judge's thoroughness and caution in considering both legal and non-legal aspects are crucial to ensuring justice for the defendant, particularly in cases related to digital expression.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save