Home
Login.
Artikelilmiahs
51915
Update
AQILLA FADIA NURULLITA
NIM
Judul Artikel
KOMPARASI PENERAPAN KONSEP TINDAKAN FAKTUAL DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan PTUN Semarang Nomor 68/G/TF/2022/PTUN.SMG dan Putusan PTUN Kendari Nomor 89/G/TF/2022/PTUN.KDI)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perluasan kewenangan setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mencangkup Onrechtmatige Overheidsdaad berkaitan dengan tindakan faktual dalam Pasal 87 huruf a yang tidak diikuti definisi lebih lanjut dapat menjadi indikasi lemahnya aturan terkait dengan tindakan faktual yang mana hal tersebut berdampak pada penerapan tindakan faktual dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagai contoh putusan nomor 68/G/TF/2022/PTUN.SMG dan putusan nomor 89/G/TF/2022/PTUN.KDI. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maksud tindakan faktual sebagai objek perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara serta melakukan komparasi penerapan konsep tindakan faktual dalam kedua putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Tindakan faktual sebagai bagian dari perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan nyata yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya merupakan bagian dari kewenangan Peratun diperkuat oleh PERMA Nomor 2 Tahun 2019, hasil Komparasi perbedaan penerapan konsep tindakan faktual terletak pada ratio decidendi hakim dalam menentukan alat uji terhadap Putusan Nomor 68/G/TF/2022/PTUN.SMG dan Putusan Nomor 89/G/TF/2022/PTUN.KDI dipengaruhi oleh kelengkapan aturan. Sebaiknya Mahkamah Agung memperkuat pedoman kriteria serta tata cara penilaian terhadap tindakan faktual, hakim dalam menggunakan batu uji sebaiknya dituangkan secara transparan dalam Putusan agar dapat dipahami secara jelas.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The expansion of authority after the enactment of the Administrative Government Law covering Onrechtmatige Overheidsdaad (Unlawful Government Acts) related to factual actions in Article 87 letter a, which is not followed by a further definition, may be an indication of weak regulations related to factual actions, which has an impact on the application of factual actions within the scope of the Administrative Court, for example, decision number 68/G/ TF/2022/PTUN.SMG and decision number 89/G/TF/2022/PTUN.KDI. Based on these conditions, this study aims to analyze the meaning of factual actions as the object of the expansion of the authority of the Administrative Court and to compare the application of the concept of factual actions in the two decisions. This research is normative legal research using a legislative approach, a case approach, a conceptual approach, and a comparative approach. Factual actions as part of the expansion of the authority of the Administrative Court are real actions taken or not taken by government officials in carrying out their duties, which are part of the authority of the Administrative Court, as reinforced by PERMA Number 2 of 2019. The results of the comparison of the differences in the application of the concept of factual actions lie in the ratio decidendi of the judges in determining the test instruments for Decision Number 68/G/TF/2022/PTUN.SMG and Decision Number 89/G/TF/2022/PTUN.KDI, which are influenced by the completeness of the rules. It is recommended that the Supreme Court strengthen the criteria guidelines and procedures.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save