Home
Login.
Artikelilmiahs
51621
Update
ZULVA ERINA RIZKI
NIM
Judul Artikel
Perbandingan Putusan Tindak Pidana Korupsi Antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (Studi Perbandingan Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Bgl dan Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PT. Bgl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak serius terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik, sehingga memerlukan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Dalam praktiknya, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerap menimbulkan perbedaan penafsiran yang berdampak pada disparitas putusan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pasal serta perbedaan penafsiran unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Bgl dan Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PT. Bgl terkait perkara Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Curup. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual serta perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu menerapkan Pasal 3 dengan menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan, sedangkan Pengadilan Tinggi Bengkulu menerapkan Pasal 2 ayat (1) dengan menitikberatkan pada akibat berupa kerugian keuangan negara dan penambahan kekayaan. Perbedaan tersebut tidak disebabkan oleh perbedaan fakta hukum, melainkan oleh perbedaan metode penafsiran hukum yang digunakan oleh masing-masing hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) lebih tepat dalam perkara a quo mengingat besarnya kerugian keuangan negara dan terpenuhinya unsur memperkaya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsistensi penafsiran serta pedoman normatif yang tegas untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman putusan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Corruption is an extraordinary crime that has serious impacts on state finances and public trust, thereby requiring consistent and equitable law enforcement. In practice, the application of Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Law on the Eradication of Corruption Crimes often gives rise to differences in interpretation, resulting in disparities in court decisions. This study aims to analyze the application of legal provisions and the differences in the interpretation of the elements of Article 2 and Article 3 of the Law on the Eradication of Corruption Crimes in Decision Number 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Bgl and Decision Number 15/Pid.Sus-TPK/2024/PT. Bgl concerning the construction of the RSUD Curup Laboratory Building. This research employs a normative juridical method using statutory, case, conceptual, and comparative approaches. The sources of legal materials consist of primary and secondary legal materials, which are analyzed using qualitative normative analysis. The findings indicate that the Bengkulu District Court applied Article 3 by emphasizing the abuse of authority, whereas the Bengkulu High Court applied Article 2 paragraph (1) by focusing on the consequences in the form of state financial losses and the enrichment of assets. These differences are not caused by differing legal facts, but rather by the different methods of legal interpretation adopted by each panel of judges. This study concludes that the application of Article 2 paragraph (1) is more appropriate in the a quo case, considering the substantial state financial losses and the fulfillment of the element of enrichment. Therefore, strengthening consistency in legal interpretation and establishing clear normative guidelines are necessary to ensure legal certainty and uniformity of court decisions in corruption cases.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save