Home
Login.
Artikelilmiahs
51453
Update
CHLAREEZYA KARTIKA BAGASKHARI K M
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN EKSTRADISI BURONAN ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA TAHUN 2022 SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Singapura sering menjadi negara tujuan maupun transit bagi para pelaku korupsi Indonesia sejak 1998 karena belum adanya perjanjian ekstradisi pada saat itu. Sejak 2024 telah berlaku Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan 2022 namun hingga kini belum terdapat buronan koruptor Indonesia yang berhasil diekstradisi dari Singapura. Kondisi tersebut tercermin dalam kasus Paulus Tannos, warga negara Indonesia yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang hingga kini masih diproses melalui mekanisme persidangan ekstradisi di pengadilan Singapura. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menurut hukum internasional dan menganalisis akibat hukum dari ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif serta metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan analitis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif dan metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan 2022 disusun berdasarkan kerangka hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Konvensi Palermo 2000 dan Pasal 44 United Nations Convention Against Corruption 2003. Kedua konvensi tersebut menegaskan pentingnya pembentukan perjanjian ekstradisi sebagai instrumen penegakan hukum transnasional. Perjanjian ini menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya kewajiban mengikat bagi Indonesia dan Singapura untuk melaksanakan mekanisme ekstradisi sesuai asas pacta sunt servanda dan prinsip penegakan hukum yang mendasari pelaksanaannya dengan ruang lingkup retroaktivitas yang memungkinkan keberlakuan perjanjian terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum perjanjian mulai berlaku. Implementasi perjanjian tersebut tercermin dalam upaya ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang memerlukan waktu lebih lanjut untuk diselesaikan akibat perlawanan hukum serta perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Since 1998, Singapore has frequently functioned as a destination and transit jurisdiction for Indonesian nationals involved in corruption cases, primarily due to the absence of a bilateral extradition treaty during that period. Since 2024, the 2022 Extradition Treaty between Indonesia and Singapore has entered into force; however, to date, no Indonesian national sought in connection with corruption offences has been successfully extradited from Singapore. This situation is reflected in the case of Paulus Tannos, an Indonesian national sought by the Indonesian Corruption Eradication Commission in relation to the Electronic Identity Card procurement project, whose extradition request continues to be processed through extradition proceedings before the Singapore courts. The purpose of this research is to analyze the regulatory framework of the extradition treaty between Indonesia and Singapore under international law and to examine the legal consequences arising from the ratification of the extradition treaty between the two States. This study employs a normative juridical research method, utilizing statutory, conceptual, and analytical approaches with a descriptive-analytical research specification. The data used in this research consist of secondary data collected through library research. The data obtained are presented in narrative form and analyzed using qualitative normative methods. The results of this research indicate that the 2022 Extradition Treaty between Indonesia and Singapore was formulated within the international legal framework as provided under Article 16 of the United Nations Convention against Transnational Organized Crime 2000 and Article 44 of the United Nations Convention against Corruption 2003. Both conventions emphasize the importance of establishing extradition treaties as instruments of transnational law enforcement. The treaty gives rise to binding legal obligations for Indonesia and Singapore to implement extradition mechanisms in accordance with the principle of pacta sunt servanda and the principles governing international cooperation in criminal matters, including a scope of retroactivity that allows the treaty to apply to offences committed prior to its entry into force. The implementation of the treaty is reflected in the ongoing extradition proceedings concerning Paulus Tannos, which require additional time to be resolved due to legal challenges and differences between the Indonesian and Singaporean legal systems.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save