Home
Login.
Artikelilmiahs
50680
Update
DHEA KHOIRUNNISA AGUSTINA
NIM
Judul Artikel
Kewajiban Negara Pelabuhan dalam Mencegah Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Berdasarkan Port State Measures Agreement dan Implementasinya di Indonesia
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU Fishing) merupakan ancaman bagi keberlanjutan sumber daya perikanan dan tata kelola maritim. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mengadopsi Port State Measures Agreement (PSMA 2009) yang mengatur tindakan negara pelabuhan dalam mencegah kapal perikanan ilegal memasuki dan menggunakan fasilitas pelabuhan. Sebagai negara anggota, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan perjanjian ini melalui berbagai peraturan nasional. Setelah sembilan tahun meratifikasi, Indonesia masih menghadapi keterbatasan jumlah pelabuhan pelaksana, dengan hanya empat pelabuhan yang memenuhi standar dari total lebih dari 3.000 pelabuhan yang ada. Jumlah ini menunjukkan ketimpangan besar mengingat luas wilayah Indonesia sehingga menciptakan celah pengawasan yang memungkinkan kapal IUU Fishing beroperasi melalui pelabuhan non-PSMA yang pengawasannya lebih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara pelabuhan dalam mencegah IUU Fishing berdasarkan PSMA serta mengevaluasi implementasinya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat enam hal utama yang menjadi kewajiban negara pelabuhan berdasarkan Port State Measures Agreement, yaitu: (i) penegakan ketentuan PSMA terhadap kapal yang hendak masuk pelabuhan; (ii) keselarasan dengan hukum internasional; (iii) integrasi sistem pengawasan dan pertukaran informasi; (iv) dukungan terhadap Conservation and Management Measures (CMM) RFMO; (v) penunjukan pelabuhan pelaksana; dan (vi) inspeksi kapal di pelabuhan. Di Indonesia, ketentuan PSMA telah diadopsi dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/Permen-KP/2019 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/Kepmen-KP/2020. Implementasi di Indonesia menunjukkan keselarasan ketentuan dalam hukum nasional dengan perjanjian internasional, tetapi pemerintah Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan berkaitan dengan jumlah pelabuhan yang belum cukup untuk memastikan efektivitas implementasi PSMA.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU Fishing) poses a serious threat to the sustainability of fisheries resources and maritime governance. The Food and Agriculture Organization (FAO) adopted the Port State Measures Agreement (PSMA, 2009), which regulates the actions of port states in preventing illegal fishing vessels from entering and using port facilities. As a member state, Indonesia is obligated to implement the provisions of this agreement through various national regulations. After nine years of ratification, Indonesia still faces limitations in the number of designated ports, with only four ports meeting PSMA standards out of more than 3,000 existing ports. This imbalance, considering Indonesia’s vast maritime territory, creates monitoring gaps that allow IUU Fishing vessels to operate through non-PSMA ports with weaker inspection and enforcement capacity. This study aims to analyze the obligations of port states in preventing IUU Fishing based on the PSMA and evaluate its implementation in Indonesia. The method used in this research is a normative juridicial with descriptive research specifications. The data sources used are secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection method was carried out using literature study. The data obtained is presented in narrative text, and the data analysis method is carried out normatively qualitatively. Based on the research results, it is concluded that six main port state obligations include: (i) enforcement of PSMA provisions on vessels seeking port entry; (ii) consistency with international law; (iii) integration of monitoring systems and information exchange; (iv) support for Conservation and Management Measures (CMM) of Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs); (v) designation of implementing ports; and (vi) vessel inspection at ports. In Indonesia, PSMA provisions have been adopted through Minister of Marine Affairs and Fisheries Regulation No. 39/Permen-KP/2019 and Ministerial Decree No. 52/Kepmen-KP/2020. The implementation demonstrates legal harmonization between national and international frameworks, but Indonesia continues to face challenges, particularly regarding the limited number of implementing ports needed to ensure the effective enforcement of the PSMA
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save