Home
Login.
Artikelilmiahs
50438
Update
KARISTA AMELIA MAHARANI
NIM
Judul Artikel
KEABSAHAN HUKUM PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK MAGANG SECARA DARING (STUDI KASUS DI PT KUNCI HUKUM INDONESIA)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PT Kunci Hukum Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang melaksanakan sistem magang secara daring atau remote internship. Dalam pelaksanaannya, perjanjian kontrak magang antara peserta dan perusahaan dilakukan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sebagai bentuk persetujuan para pihak tanpa pertemuan langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum penggunaan tanda tangan elektronik dalam kontrak magang daring serta menelaah akibat hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik yang digunakan pada SPM PT Kunci Hukum Indonesia merupakan bentuk scanned signature yang hanya memenuhi 3 (tiga) dari 6 (enam) syarat keabsahan tanda tangan elektronik di Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sehingga bentuk Scanned Signatures dalam Surat Perjanjian Magang (SPM) tersebut tidak tersertifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Terkait akibat hukumnya berpengaruh terhadap nilai kekuatan pembuktian yang relatif lemah, karena masih dapat dibantah dan memiliki resiko tinggi terhadap pemalsuan perubahan data secara sepihak, namun selama kedua belah pihak mengakui bahwa tanda tangan elektronik yang digunakan adalah milik para pihak yang menandatangani sesuai identitas pada SPM PT Kunci Hukum Indonesia, maka keutuhan dan keautentikannya dapat dipertahankan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
PT Kunci Hukum Indonesia is a company that implements an online internship system or remote internship. In its implementation, the internship contract agreement between participants and the company is carried out electronically and uses electronic signatures as a form of agreement between the parties without a face-to-face meeting. This study aims to analyze the legal validity of the use of electronic signatures in online internship contracts and examine its legal consequences. This study is a normative juridical legal study that uses a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Data sources come from primary, secondary, and tertiary legal materials that are analyzed qualitatively. Based on the results of the study, it explains that the electronic signature used in the SPM of PT Kunci Hukum Indonesia is a form of scanned signature that only meets 3 (three) of the 6 (six) requirements for the validity of an electronic signature in Article 59 Paragraph (3) of Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions. So that the form of Scanned Signatures in the Internship Agreement Letter (SPM) is not certified based on the provisions of Article 60 paragraph (3) of Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions. Regarding the legal consequences, it affects the value of the relatively weak evidentiary strength, because it can still be refuted and has a high risk of falsification of unilateral data changes, but as long as both parties acknowledge that the electronic signature used belongs to the parties who signed according to the identity on the SPM of PT Kunci Hukum Indonesia, then its integrity and authenticity can be maintained.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save