Home
Login.
Artikelilmiahs
50382
Update
MUHAMMAD RAIHAN FADILLA
NIM
Judul Artikel
ENFORCEMENT OF CRIMINAL LAW AGAINST ONLINE GAMBLING PERPETRATORS (A Study in the Jurisdiction of Cempaka Putih Police Sector, Central Jakarta)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Judi online adalah praktik perjudian yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat seperti komputer atau ponsel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online oleh Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam penegakan hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Lokasi penelitian berada di wilayah hukum Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jenis data yang digunakan adalah data primer (wawancara) dan sekunder (penelusuran pustaka terhadap peraturan perundang-undangan). Data disajikan secara naratif dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian, penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online oleh Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat melibatkan patroli, pengumpulan bukti, dan penyidikan jika bukti cukup, sesuai Pasal 33 Ayat (1) KUHAP. Penggeledahan dapat dilakukan sesuai ketentuan, sementara penahanan hanya berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun (Pasal 1 angka 21 dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP). Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU No. 11 Tahun 2008) tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00 (Pasal 45 Ayat (2) UU ITE). Hambatan dalam penegakan hukum meliputi: 1) Struktur Hukum: a) Kurangnya pelatihan penegak hukum dan kesulitan melacak teknologi pelaku serta bukti dari server internasional; b) Keterbatasan teknologi investigasi, penggunaan server luar negeri, dan VPN yang mengaburkan jejak digital serta menghambat kerja sama internasional. 2) Kultur Hukum: Kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengenai risiko judi online menghambat pencegahan dan penegakan hukum, dengan masyarakat cenderung mengabaikan regulasi dan enggan melapor atau bekerja sama.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Online gambling is the practice of betting conducted over the internet using devices such as computers or smartphones. This study aims to analyze the enforcement of law against online gambling offenders by the Cempaka Putih Police Station in Central Jakarta, as well as to identify the obstacles faced by the police in enforcing these laws. The research employs a juridical-sociological approach with a prescriptive-analytical research specification. The study is located within the jurisdiction of the Cempaka Putih Police Station, Central Jakarta. Primary data was obtained through interviews, while secondary data was gathered through library research on relevant legislation. The data is presented narratively and analyzed qualitatively in a normative manner. The findings show that law enforcement against online gambling involves patrols, evidence collection, and investigation if sufficient evidence is found, in accordance with Article 33 Paragraph (1) of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). Searches may be conducted according to legal provisions, while detention is only applicable in cases with penalties exceeding five years (Articles 1, paragraph 21, and 21, paragraph 1 of KUHAP). Online gambling is regulated under Article 27, Paragraph (2) of Law No. 19 of 2016 (Amendment to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions), with penalties of up to six years of imprisonment and/or a fine of up to IDR 1,000,000,000 (Article 45, Paragraph 2 of the ITE Law). Barriers to law enforcement include: 1) Structural Issues: a) Lack of law enforcement training and difficulties in tracking technology used by offenders and obtaining evidence from international servers; b) Limitations in investigative technology, the use of foreign servers, and VPNs that obscure digital traces and hinder international cooperation. 2) Cultural Issues: A lack of public awareness of the risks of online gambling, which hampers prevention and law enforcement, as society tends to disregard regulations and is reluctant to report or cooperate with authorities.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save