Home
Login.
Artikelilmiahs
50012
Update
AISYAH
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEALPAAN DALAM PENYAMBUNGAN ALIRAN LISTRIK YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 328/PID.B/2020/PN.SMP)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Kelalaian (kealpaan) dalam tindak pidana termasuk dalam kategori pertanggungjawaban pidana yang dapat berakibat fatal, termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam praktiknya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan ini tetap dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 359 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana unsur kealpaan diterapkan dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang melalui analisis putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 328/Pid.B/2020/PN.Smp. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Kasus yang dikaji melibatkan terdakwa Subroto bin Sadin yang menyambungkan aliran listrik tanpa izin dan tanpa memperhatikan standar keselamatan, yang kemudian menyebabkan korban Sahwar meninggal akibat tersengat listrik. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim menetapkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 359 KUHP. Namun secara normatif perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur delik dalam UU Ketenagalistrikan khususnya Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023, sehingga seharusnya Penuntut Umum juga mendakwakan pasal-pasal tersebut sebagai lex specialis guna memperkuat landasan hukum serta memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap keselamatan masyarakat. Kata Kunci : Kealpaan, Pasal 359 KUHP, Putusan Hakim, UU Ketenagalistrikan
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Negligence (culpa) in criminal acts falls under the category of criminal liability that may result in fatal consequences, including the loss of human life. In practice, unlawful acts committed without intentional elements can still be subject to criminal sanctions inaccordance with the provisions of Article 359 of the Indonesian Penal Code (KUHP). This research aims to examine how the element of negligence is applied in criminal acts that result in a person’s death, through an analysis of the District Court Decision of Sumenep Number 328/Pid.B/2020/PN.Smp. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, and uses secondary data obtained through literature studies. The case under review involves the defendant, Subroto bin Sadin, who connected an unauthorized electical line without adhering to safety standards, which subsequently caused the death of the victim, Sahwar, due to electrocution. Based on the trial, the panel of judges concluded that the defendant was legally and convincingly proven to have violated Article 359 of the Penal Code. However normatively, the defendant’s actions also fulfilled the elements of offenses under the Electricity Law, particularly Article 49 paraghraph (2) and Article 54 paraghraph (1) of Law No. 30 of 2009 as amended by Law No. 6 of 2023. Therefore, the Public Prosecutor should have also charged those provisions as lex specialis to strengthen the legal foundation and provide greater protection for public safety. Keywords : Negligence, Article 359 KUHP, Court Decision, Electricity Law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save