Home
Login.
Artikelilmiahs
49340
Update
ARIFAH MUTIARA RAMBE
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kasus penganiayaan sering kali hanya diselesaikan melalui pendekatan retributif, yang menimbulkan tantangan besar dalam memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan dan tantangan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Restorative justice adalah pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial melalui dialog serta kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan jaksa serta data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendekatan restorative justice telah diterapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Pendekatan ini melibatkan proses mediasi antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, seperti permintaan maaf dan ganti rugi. Meskipun begitu, penerapannya masih menghadapi kendala seperti persepsi masyarakat yang cenderung negatif, ketidakseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep ini. Akan tetapi, pendekatan ini mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan korban dan pelaku, serta menciptakan perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Assault cases are often resolved through a retributive approach, which poses significant challenges in delivering justice for both victims and offenders. This study aims to explore the implementation and challenges of restorative justice in resolving assault cases at the Yogyakarta District Prosecutor’s Office. Restorative justice is an alternative approach in the criminal justice system that focuses on repairing harm to victims, holding offenders accountable, and restoring social relationships through dialogue and agreements between the parties involved. Using an empirical juridical method, the research involved primary data from interviews with prosecutors and secondary data from literature studies. The findings reveal that restorative justice has been implemented in accordance with Prosecutor Regulation Number 15 of 2020. This approach involves mediation processes between victims and offenders to achieve mutually satisfying agreements, such as apologies and restitution. However, its application faces challenges such as negative public preceptions, imbalances in the interests of victim and offenders, and a lack of public understanding of the concept. Nonetheless, this approach has proven effective in providing legal protection that prioritizes the recovery of both victims and offenders while fostering peace among the involved parties.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save