Home
Login.
Artikelilmiahs
49166
Update
HENDRO BAYU ALFIANTO
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PEMBATALAN KEANGGOTAAN SECARA SEPIHAK PADA PERJANJIAN MITRA BISNIS (Studi Putusan Nomor 385/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan tindakan yang tidak patut untuk dilakukan, karena setiap pembatalan atau pemutusan suatu perjanjian seharusnya didasarkan pada kesepakatan bersama antar para pihak yang terikat dalam perjanjian. Salah satu contoh kasus pembatalan perjanjian secara sepihak adalah Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 385/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir perbuatan melawan hukum Tergugat atas pembatalan perjanjian secara sepihak pada mitra bisnis atas nama Orantji Sofitje (Penggugat) yang dilakukan oleh Perusahaan Direct Selling atas nama PT. Herbalife Indonesia (Tergugat) serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan Penggugat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Spesifikasinya bersifat preskriptif, sumber data yakni data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data disajikan secara naratif dan dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mengkualifisir kriteria perbuatan melawan hukum dan tidak secara rinci menguraikan syarat-syarat Pasal 1365 KUHPerdata dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi. Penulis berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan hak subjektif Penggugat dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yakni Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata serta syarat-syarat dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi, adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan Penggugat sebesar Rp.430.000.000 namun Majelis Hakim mengabulkan sebesar Rp.420.000.000 atas hilangnya keuntungan yang diharapkan Penggugat sebagai membership. Penulis sepakat dengan pertimbangan hakim karena klaim tambahan kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000 untuk transportasi dan akomodasi tidak berdasar dan bukti yang cukup. Adapun tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000 ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak dapat dibuktikan secara rinci oleh Penggugat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Unilateral cancellation of an agreement is an inappropriate action to take, because any cancellation or termination of an agreement should be based on mutual agreement between the parties bound by the agreement. One example of a case of unilateral cancellation of an agreement is South Jakarta District Court Decision Number 385/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. This study aims to analyze the legal considerations of the judge in qualifying the Defendant's unlawful act on the unilateral cancellation of the agreement with the business partner on behalf of Orantji Sofitje (Plaintiff) conducted by the Direct Selling Company on behalf of PT Herbalife Indonesia (Defendant) as well as the judge's legal considerations in granting the compensation claim filed by the Plaintiff. This research uses normative juridical research type with statute, case, and conceptual approaches. The specification is prescriptive, the data source is secondary data collected through literature study. The data is presented narratively and analyzed using qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion, the Panel of Judges in their considerations did not qualify the criteria for unlawful acts and did not elaborate on the requirements of Article 1365 of the Civil Code in granting compensation claims. The author argues that the Defendant has committed unlawful acts, namely contrary to the Plaintiff's subjective rights and contrary to its own legal obligations, namely Article 1338 paragraph (2) of the Civil Code and the requirements in Article 1365 of the Civil Code have been fulfilled in granting the claim for compensation, the existence of unlawful acts, fault, loss, and the existence of a causal relationship between the act and the loss. The claim for material damages submitted by the Plaintiff amounted to Rp.430,000,000 but the Panel of Judges granted Rp.420,000,000 for the loss of profit expected by the Plaintiff as a membership. The author agrees with the judge's consideration because the additional claim for material damages of Rp.10,000,000 for transportation and accommodation is not based on sufficient evidence. The claim for immaterial loss of Rp.2,000,000,000 was rejected by the Panel of Judges because it could not be proven in detail by the Plaintiff.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save