Home
Login.
Artikelilmiahs
48874
Update
ELFRILIA YOLANDA
NIM
Judul Artikel
PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP ITIKAD BAIK (UTMOST GOODFAITH) DALAM KASUS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA OLEH PT. ASURANSI JIWA GENERALI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 149/Pdt.G/2024/PN. Mdn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak dimana pihak Tertanggung memiliki kewajiban membayar iuran dan pihak Penanggung berkewajiban untuk memberikan jaminan apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak Tertanggung. Perjanjian asuransi harus menerapkan prinsip itikad baik yang meletakan tanggung jawab pada pihak tertanggung untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada pihak penanggung, dan berlaku sebaliknya. Prinsip itikad baik bertujuan untuk mengungkapkan fakta mengenai obyek yang dipertanggungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar penolakan pembayaran klaim polis dan penerapan prinsip itikad baik (Utmost goodfaith) dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/PDT.G/2024. Metode pendekatan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk narasi dengan metode analisis data yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan pembayaran klaim dan pengakhiran polis pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/PDT.G/2024 tidak berdasarkan hukum dan Prinsip itikad baik tidak diterapkan oleh Tergugat. Putusan memberikan akibat hukum untuk Tergugat membayar biaya pertanggungan/uang klaim meninggal dunia kepada Penggugat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Insurance is an agreement between two parties where the insured party has an obligation to pay contributions and the insurer is obliged to provide guarantees if something happens to the insured party. The insurance agreement must apply the principle of good faith which places the responsibility on the insured party to provide true information to the insurer, and vice versa. The principle of good faith aims to reveal facts about the insured object. This study aims to determine the basis for the rejection of policy claim payments and the application of the principle of utmost good faith in Medan District Court Decision Number 149/PDT.G/2024. The approach method uses normative juridical method with data collection method in the form of literature study. The data is presented in narrative form with the data analysis method used, namely normative juridical. The results of the research and discussion show that the refusal to pay claims and terminate the policy in Medan District Court Decision Number 149/PDT.G/2024 is not based on the law and the principle of utmost good faith is not applied by the Defendant. The decision has legal consequences in the form of the Defendant being punished to pay the Plaintiff the sum insured / death claim money
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save